KBR, Yogyakarta - Mahasiswa Papua di Yogyakarta belum menentukan langkah hukum usai Komnas HAM menyatakan ada delapan indikasi pelanggaran HAM dalam pengepungan asrama mereka oleh polisi pekan lalu.
Pengacara LBH Yogyakarta Ikhwan Sapta mengatakan lembaganya masih fokus mendampingi Obi Kogoya, mahasiswa Papua yang ditahan polisi dan jadi tersangka. Obi Kogoya ditahan dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta oleh kepolisian pada Jumat (15/7/2016) atau tepat sepekan lalu.
Ikhwan mengatakan LBH baru akan membahas insiden pengepungan itu setelah kasus Obi selesai.
"Mereka belum bicara tentang apa yang akan dilakukan. Karena sekarang LBH Yogyakarta dan mahasiswa Papua masih fokus menangani kriminalisasi ini," ungkapnya kepada KBR, Jumat (22/7/2016) siang.
"Pintu masuknya kan dari sini. Peristiwa kriminalisasi ini adalah ujung dan puncak dari kejadian kemarin," jelasnya.
Ikhwan menjelaskan, LBH Yogyakarta siap mendampingi mahasiswa Papua yang akan mengajukan gugatan. Namun, keputusan itu sepenuhnya ada di tangan mahasiswa Papua sebagai pihak yang dirugikan.
Tepat sepekan pasca insiden pengepungan, saat ini suasana di sekitar asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta sudah normal kembali. Ikhwan menjelaskan sudah tidak ada polisi yang terlihat berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, aktivitas mahasiswa Papua pun sudah kembali seperti sediakala.
Komnas HAM menyatakan ada delapan indikasi pelanggaran HAM dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogya, pekan lalu.
Saat memberikan keterangan pers pada Jumat (22/7/2016), Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan indikasi pelanggaran HAM itu diantaranya pembatasan kegiatan berekspresi, penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi, dan ujaran kebencian dari ormas intoleran.
Saat kejadian Jumat lalu, polisi menghadang mahasiswa yang akan berdemo mendukung Gerakan Kemerdekaan Papua Barat (ULMWP) masuk ke Melanesian Spearhead Group (MSG).
Editor: Agus Luqman