BERITA

LBH Yogyakarta Dampingi Mahasiswa Papua Korban Kriminalisasi Polisi

""Peristiwa kriminalisasi ini adalah ujung dan puncak dari kejadian (Jumat) kemarin," kata pengacara LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta."

Rio Tuasikal

LBH Yogyakarta Dampingi Mahasiswa Papua Korban Kriminalisasi Polisi
Ilustrasi aksi demonstrasi menuntut referendum Papua. (Foto: Eko Widianto/KBR)



KBR, Yogyakarta - Mahasiswa Papua di Yogyakarta belum menentukan langkah hukum usai Komnas HAM menyatakan ada delapan indikasi pelanggaran HAM dalam pengepungan asrama mereka oleh polisi pekan lalu.

Pengacara LBH Yogyakarta Ikhwan Sapta mengatakan lembaganya masih fokus mendampingi Obi Kogoya, mahasiswa Papua yang ditahan polisi dan jadi tersangka. Obi Kogoya ditahan dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta oleh kepolisian pada Jumat (15/7/2016) atau tepat sepekan lalu.


Ikhwan mengatakan LBH baru akan membahas insiden pengepungan itu setelah kasus Obi selesai.


"Mereka belum bicara tentang apa yang akan dilakukan. Karena sekarang LBH Yogyakarta dan mahasiswa Papua masih fokus menangani kriminalisasi ini," ungkapnya kepada KBR, Jumat (22/7/2016) siang.


"Pintu masuknya kan dari sini. Peristiwa kriminalisasi ini adalah ujung dan puncak dari kejadian kemarin," jelasnya.


Ikhwan menjelaskan, LBH Yogyakarta siap mendampingi mahasiswa Papua yang akan mengajukan gugatan. Namun, keputusan itu sepenuhnya ada di tangan mahasiswa Papua sebagai pihak yang dirugikan.


Tepat sepekan pasca insiden pengepungan, saat ini suasana di sekitar asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta sudah normal kembali. Ikhwan menjelaskan sudah tidak ada polisi yang terlihat berjaga di sekitar lokasi. Sementara itu, aktivitas mahasiswa Papua pun sudah kembali seperti sediakala.


Komnas HAM menyatakan ada delapan indikasi pelanggaran HAM dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogya, pekan lalu.


Saat memberikan keterangan pers pada Jumat (22/7/2016), Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan indikasi pelanggaran HAM itu diantaranya pembatasan kegiatan berekspresi, penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi, dan ujaran kebencian dari ormas intoleran.


Saat kejadian Jumat lalu, polisi menghadang mahasiswa yang akan berdemo mendukung Gerakan Kemerdekaan Papua Barat (ULMWP) masuk ke Melanesian Spearhead Group (MSG).


Editor: Agus Luqman 

  • pengepungan Asrama mahasiswa Papua
  • pengepungan asrama mahasiswa Papua di Yogyakarta
  • ULMWP
  • Papua Merdeka
  • diskriminasi mahasiswa Papua
  • rasisme di Yogyakarta
  • diskriminasi di Yogyakarta
  • Papua
  • LBH Yogyakarta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • denikurniawan8 years ago

    masak polisi melakukan kriminal gan, dalam demo papua kemarin, ada-ada saja. Setahu saya polisi cuma mengamankan perjalanya demo soalnya ada 2 kubu ormas dan mahasiswa papua yang berbeda pendapat. apalagi di tambah kabar hoax yang memutus jalinan silatuhrahmi. mudah-mudahan LBA dalam mencari informasi harus akurat jangan berita hoax di jadikan sumber referensi

  • kumbang_hitam8 years ago

    seharusnya LBH dan Komnas HAM itu mengerti duduk perkaranya terlebih dahulu, cek semua kebenaran dari informasi yang didapat. seseorang ditetapkan sebagai tersangka pasti ada sebabnya. tidak mungkin tiba tiba jadi tersangka. lagian apa yang dilakukan oleh polisi itu sudah benar, karena sudah tugas polisi menjaga keutuhan NKRI, menjaga dan melindungi masyarakatnya.