BERITA

KPU Enggan Bocorkan Materi Gugatan UU Pilkada

"KPU bakal gugat pasal 9 berkaitan dengan konsultasi ke DPR."

Rio Tuasikal

KPU Enggan Bocorkan Materi Gugatan UU Pilkada
Logo KPU



KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum KPU enggan membocorkan materi gugatan untuk uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU sebelumnya hendak menggugat Pasal 9 yang menetapkan bahwa peraturan KPU harus dikonsultasikan ke DPR dan hasilnya bersifat mengikat.

Anggota KPU Ida Budhiati mengatakan argumen mereka baru akan dibuka dalam persidangan. Sementara saat ini pihaknya masih terus melengkapi argumen dalam berkas gugatan. Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung argumen KPU.


"Itu nanti ya setelah final, dan kami bacakan dalam persidangan saja," ujarnya usai seminar di Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/7/2016).


"Kami sedang matangkan materi yang akan disampaikan ke MK. Selain kami menyiapkan materi alasan-alasan permohonan, juga kami harus menyiapkan bukti-bukti pendukung," tambahnya.


Ida Budhiati mengatakan, konsultasi yang diminta DPR itu telah dilakukan KPU selama ini. Hal itu berdasarkan UU Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU Pemilihan Kepala Daerah sebelum berubah. Dua aturan itu tidak menyebut hasil konsultasi bersifat mengikat. Kata doktor lulusan Undip ini, hasil yang mengikat itulah yang mengganggu independensi lembaganya. "Itu yang kami khawatirkan bertentangan dengan semangat reformasi di bidang politik dan hukum," kata dia.


KPU akan menggugat Pasal 9 UU Pilkada ke MK dalam waktu dekat. Di sisi lain, pasal 73 undang-undang ini juga akan diuji materi oleh masyarakat sipil. Pasal itu membolehkan calon memberikan biaya transportasi, makan, dan minum pada masa kampanye. Pasal itu dianggap memberikan celah bagi politisi melakukan politik uang.

Editor: Dimas Rizky

  • UU Pilkada
  • Uji Materi UU Pilkada
  • KPU gugat UU Pilkada
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!