HEADLINE

Komnas Perempuan: Putusan IPT Perkuat Dugaan Kekerasan Seksual dalam Tragedi '65

"Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka kembali berkas penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi 1965."

Komnas Perempuan: Putusan IPT Perkuat Dugaan Kekerasan Seksual dalam Tragedi '65
Logo Persidangan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal 1965. (Foto: Web IPT)



KBR, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong Kejaksaan Agung segera melanjutkan penyelidikan kasus kekerasan seksual pada tragedi 1965 dan tahun-tahun setelahnya. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, melalui putusan majelis hakim Persidangan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) 1965 temuan lembaganya dan hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai dugaan kekerasan seksual dalam tragedi yang sudah lebih dari setengah abad tersebut terkonfirmasi kebenarannya.

"Artinya negara harus melanjutkan penyelidikan dan juga pemulihan untuk korban. Nah Komnas Perempuan kan lebih kepada korban kekerasan seksual yang terjadi di tahun 65 waktu itu secara sistematis dan meluas waktu itu, jadi negara tidak bisa menyangkal lagi," papar Mariana kepada KBR (21/7/2016).

Dengan begitu, lanjut Mariana, mestinya tak ada alasan bagi pemerintah untuk tak segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM tragedi 1965 yang bertahun-tahun mangkrak di meja Kejaksaan Agung. Rekam jejak hakim IPT, kata dia, terbukti mampu menjadi pintu penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di berbagai negara, di antaranya Kamboja dan Afrika Selatan.

Lagipula, kata dia, kesaksian korban, saksi ahli, akademisi, peneliti, dan Komnas Perempuan dalam Sidang IPT 65 disetujui secara bulat oleh majelis hakim. Mestinya tak ada keraguan bagi pemerintah maupun Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus kekerasan seksual dalam tragedi berdarah ini.

Baca Juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/07-2016/luhut__putusan_ipt_tak_pengaruhi_rekomendasi_simposium_65/83304.html">Putusan IPT Tak Pengaruhi Rekomendasi Simposium Tragedi 65</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/07-2016/dpr___kejakgung_abaikan_keputusan_ipt_1965/83315.html">DPR dan Kejagung Abaikan Keputusan IPT</a></b> </li></ul>
    

    Itu sebab, Komnas Perempuan juga akan mendorong Kejaksaan Agung untuk membuka kembali berkas penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi ini dan segera menyidiknya.

    "Kan laporan itu juga kami integrasikan dengan laporannya Komnas HAM, nah Komnas HAM juga mentok dengan Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa tidak ada terbukti terjadinya hal yang pidana dalam laporan tersebut," ujarnya.

    Meski begitu, Mariana pun mengungkapkan, tantangan lain pengungkapan tragedi ini adalah masih adanya penolakan dari sejumlah pihak yang memiliki posisi kuat secara politik di lingkar pemerintahan. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penghambat penuntasan kasus yang usianya sudah lebih dari setengah abad tersebut.

    "Laporan itu sudah berulang-berulang diberikan kepada setiap presiden di tiap pergantian rezim. Ada upaya dari pemerintah seperti SBY waktu itu mau memberikan pemulihan reparasi segala macam tapi tidak berjalan, kemudian di masa Jokowi sekarang juga sudah ada RPJMN soal pelanggaran HAM masa lalu, tapi juga mentok di Kejaksaan Agung," pungkasnya.

    Baca Juga: Ini Syarat Hasil IPT 65 Masuk Dewan HAM PBB


    Editor: Nurika Manan

  • tragedi 65
  • tragedi65
  • #genosida65
  • genosida 1965
  • genosida 65
  • komnas perempuan
  • Mariana Amiruddin
  • Kekerasan Seksual
  • Pelanggaran HAM 1965
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!