BERITA

Komnas HAM Anggap Vonis IPT 1965 Tak Pengaruhi Proses Hukum di Kejakgung

Komnas HAM Anggap Vonis IPT 1965 Tak Pengaruhi Proses Hukum di Kejakgung


KBR, Jakarta
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) kasus 1965 tidak berdampak terhadap proses kasus itu di Kejaksaan Agung.

Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi putusan hakim IPT 1965 yang memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas tragedi 1965-1966.


Baca: Indonesia Bersalah Atas Genosida di Tragedi 65

Roichatul Aswidah mengatakan kasus pelanggaran HAM 1965 masih dibahas Komnas HAM bersama Kejaksaan Agung.


Vonis IPT 1965, kata dia, juga tidak memberi tekanan kepada Kejaksaan Agung untuk segera melanjutkan laporan Komnas HAM.


"Ada atau tidak ada IPT, Komnas HAM masih tetap bekerja," kata Roichatul kepada KBR, Rabu (20/7/2016) malam.


"Pekerjaan Komnas HAM tetap sama, dari dulu sampai sekarang. Kita tetap bekerja untuk proses penyelesaian di Indonesia secara komperhensif," Roichatul menambahkan.


Meski demikian, Roichatul tetap mengapresiasi penyelenggaraan IPT 1965. Sebab, hal itu menunjukkan dorongan masyarakat sipil untuk membuka kasus itu ke publik.


Dia mengatakan, Komnas HAM tetap mendorong penyelesaian kasus 1965 di dalam negeri--- bukan mekanisme internasional seperti rencana IPT.


Baca: Pasca Putusan Kasus 65, Ini Langkah Lanjutan IPT 1965

Roichatul mengatakan penyelesaian di dalam negeri akan berdampak langsung kepada korban. "Saya kira itu juga yang diharapkan kawan-kawan IPT," jelasnya.


Selain itu, ia masih percaya pemerintah Indonesia berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut. Hal itu ditunjukkan dengan masuknya HAM dalam RPJMN dan sejumlah pidato Presiden Joko Widodo pada Hari HAM Internasional.


"Saya kira tanpa dipaksa-paksa negara lain, komitmen itu ada di pemerintah Indonesia,” tambahnya lagi.


Pekan ini majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional IPT 1965 memvonis Indonesia bersalah dan harus bertanggungjawab atas 10 kejahatan HAM berat pada 1965-1966.


Salah satu kejahatan HAM adalah genosida atau pemusnahan terhadap anggota, pengikut dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI), serta loyalis Presiden Soekarno dan anggota Partai Nasional Indonesia (PNI).


Baca: Temuan dan Rekomendasi IPT65

Editor: Agus Luqman

  

  • International Peoples Tribunal
  • IPT 1965
  • #genosida65
  • tragedi 1965
  • kejahatan kemanusiaan
  • PKI
  • Komunis
  • pelanggaran HAM berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!