BERITA

Kemenkes Kaji Sanksi Bagi Faskes Pengguna Vaksin Palsu

"Jika ketahuan ada jajaran direksi yang menyetujui pembelian vaksin palsu dari distributor ilegal, sanksi terberatnya fasilitas kesehatan itu bisa ditutup."

Kemenkes Kaji Sanksi Bagi Faskes Pengguna Vaksin Palsu
Ilustrasi. BPOM dan Dinkes Semarang inspeksi vaksin palsu. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kementerian Kesehatan sedang mengkaji jaringan pemasok vaksin palsu ke berbagai fasilitas kesehatan. Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan sedang menunggu hasil penyelidikan Bareskrim apakah masuknya vaksin palsu itu melibatkan direktur dan manajemen fasilitas kesehatan yang bersangkutan.

Jika ketahuan ada jajaran direksi yang menyetujui pembelian vaksin palsu dari distributor ilegal, sanksi terberatnya fasilitas kesehatan itu bisa ditutup.

"Pasti. tentu kami memberikan hukuman kepada mereka sesuai aturan berlaku. Kita lihat dulu kalau RS, apakah itu manajemennya atau sampai direkturnya juga ACC untuk membeli. Tapi kalau sampai betul direktur RS juga telribat, nah itu berjenjang,"kata Nila di gedung DPR, Rabu(13/7/2016).

Kemungkinan lain, akreditasi rumah sakit dapat diturunkan. Meski begitu, Kemenkes hingga saat ini masih menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal inilah yang menjadi alasan Kemenkes belum mau membuka data fasilitas kesehatan yang diduga menggunakan vaksin palsu.

Baca juga:

Selain mengkaji jaringan pemasok vaksin palsu di fasilitas kesehatan, Kemenkes juga akan memberikan vaksinasi ulang kepada 197 anak di Ciracas, pekan depan. Vaksinasi ulang dimulai dari klinik Bidan Elly, lantaran telah tersedia data lengkap jumlah anak yang menerima vaksin.(mlk)

  • vaksin palsu
  • nila moeloek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!