BERITA

Kejakgung Masih Kesulitan Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus 1965

Kejakgung Masih Kesulitan Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus 1965

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku masih kesulitan melengkapi berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama kasus kejahatan HAM tragedi 1965.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kesulitan itu terkait pembuktian formil dan materiil dalam peristiwa pembantaian massal pasca Gerakan 30 September 1965.


"Saya kembalikan kepada mereka (Komnas HAM), bisa nggak mereka bantu mencari buktinya. Itu peristiwa 50 tahun yang lalu. Bayangkan, pelaku mungkin tak ada lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2016).


Prasetyo mengatakan Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 1965.


Berkas kasus tersebut masih belum bisa dinaikan statusnya menjadi penyidikan.


"Itu pernah dilakukan evaluasi Pak Jampidsus dengan Komnas HAM. Tentunya di sini nantinya masih harus didiskusikan kembali," ujarnya.


Kejaksaan Agung beberapa kali mengembalikan berkas pelanggaran HAM berat masa lalu ke Komnas HAM.


IPT 1965


Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak bisa menerima rekomendasi yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal) terkait penyelesaian kasus tragedi 1965.


Prasetyo mengatakan hukum di Indonesia mempunyai aturan tersendiri dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.


"Kita tidak terikat dengan masalah itu. Kita punya cara menyelesaikan urusan di Negara sendiri," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2016).


Putusan Pengadilan Rakyat Internasional IPT 1965 memuat sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian kejahatan kemanusiaan 1965.


Putusan dan rekomendasi itu disampaikan hakim ketua IPT 1965, Zakeria Yacoob asal Afrika Selatan, melalui rekaman video yang diputar di kantor YLBHI, Rabu, 20 Juli 2016 lalu.


Rekomendasi tersebut mendesak pemerintah Indonesia meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait peristiwa 1965.


Penegak hukum juga diminta agar menyidik dan mengadili pelanggaran terhadap kemanusiaan.


Selain itu, hakim IPT 1965 juga meminta pemerintah Indonesia memastikan pemberian kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas.


Editor: Agus Luqman

 

  • Pelanggaran HAM 1965
  • tragedi 1965
  • IPT 1965
  • PKI
  • kejahatan kemanusiaan 1965
  • Kejaksaan Agung
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!