KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku masih kesulitan melengkapi berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama kasus kejahatan HAM tragedi 1965.
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan kesulitan itu terkait pembuktian formil dan materiil dalam peristiwa pembantaian massal pasca Gerakan 30 September 1965.
"Saya kembalikan kepada mereka (Komnas HAM), bisa nggak mereka bantu mencari buktinya. Itu peristiwa 50 tahun yang lalu. Bayangkan, pelaku mungkin tak ada lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2016).
Prasetyo mengatakan Kejaksaan masih berkoordinasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat 1965.
Berkas kasus tersebut masih belum bisa dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
"Itu pernah dilakukan evaluasi Pak Jampidsus dengan Komnas HAM. Tentunya di sini nantinya masih harus didiskusikan kembali," ujarnya.
Kejaksaan Agung beberapa kali mengembalikan berkas pelanggaran HAM berat masa lalu ke Komnas HAM.
IPT 1965
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tidak bisa menerima rekomendasi yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal) terkait penyelesaian kasus tragedi 1965.
Prasetyo mengatakan hukum di Indonesia mempunyai aturan tersendiri dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kita tidak terikat dengan masalah itu. Kita punya cara menyelesaikan urusan di Negara sendiri," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (22/7/2016).
Putusan Pengadilan Rakyat Internasional IPT 1965 memuat sejumlah rekomendasi terkait penyelesaian kejahatan kemanusiaan 1965.
Putusan dan rekomendasi itu disampaikan hakim ketua IPT 1965, Zakeria Yacoob asal Afrika Selatan, melalui rekaman video yang diputar di kantor YLBHI, Rabu, 20 Juli 2016 lalu.
Rekomendasi tersebut mendesak pemerintah Indonesia meminta maaf pada semua korban, penyintas, dan keluarga mereka untuk peran negara dalam semua kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan lain yang terjadi di Indonesia terkait peristiwa 1965.
Penegak hukum juga diminta agar menyidik dan mengadili pelanggaran terhadap kemanusiaan.
Selain itu, hakim IPT 1965 juga meminta pemerintah Indonesia memastikan pemberian kompensasi dan santunan yang memadai kepada korban dan penyintas.
Editor: Agus Luqman
Kejakgung Masih Kesulitan Lengkapi Berkas Penyelidikan Kasus 1965
"Itu peristiwa 50 tahun yang lalu. Bayangkan, pelaku mungkin tak ada lagi," kata Prasetyo

Jaksa Agung M Prasetyo. (Foto: Aisyah/KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
BERITA LAINNYA - NASIONAL
Perkuat Kemenangan Capres Ganjar, PDIP Bentuk Tim Khusus
"Modalitas pak Ganjar Pranowo itu sangat kuat. Itulah yang disampaikan bapak Presiden Jokowi."
Sandwich Generation Capai Financial Freedom? Bisa dong!
Strategi cerdas sandwich generation agar bisa sejahtera
Koalisi Sipil Berharap MA Percepat Uji Materi PKPU tentang Keterwakilan Perempuan di Bacaleg
"Jadi kalau 30 hari itu digunakan dengan lebih cepat oleh Mahkamah Agung, maka sebelum penyusunan daftar calon sementara bisa dilakukan koreksi oleh partai politik."
Ribuan Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN, Termasuk DPR
Batas akhir pelaporan LHKPN 31 Maret 2023.
BPOM Tindak Gudang Penyimpan Obat dan Kosmetik Ilegal
Nilai ekonomi dari produk ilegal itu diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
Capaian Satgas BLBI dan Opsi Perpanjangan Masa Tugas
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap kinerja satgas.
Kunjungi Singapura dan Malaysia, Jokowi Bahas Investasi hingga Pekerja Migran
"Kunjungan saya ke Malaysia akan saya gunakan untuk menyelesaikan beberapa perundingan penting yang sudah berjalan bertahun-tahun dan tidak selesai."
PKB Sodorkan Nama Cak Imin Dampingi Prabowo di Pilpres 2024
"Keputusan bakal capres dan cawapres akan diputuskan Pak Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra dan Cak Imin selaku Ketua Umum PKB. Dari PKB hanya mengajukan satu nama yaitu Muhaimin Iskandar."
BMKG Peringatkan Bencana Kekeringan di Semester II 2023
Bahkan sebagian wilayah Indonesia diprediksi akan mengalami curah hujan dengan kategori di bawah normal.
Strategi Bapanas Mengendalikan Harga Pangan
"Bapanas melakukan distribusi pangan di mana totalnya sebanyak 1142,5 ton"
Target Prevalensi Tengkes 14 Persen di 2024 Sulit Tercapai
Dengan target yang begitu besar sebagai acuan itu bagus, tetapi apakah tercapai atau tidaknya saya melihat dengan perkiraan yang ada mestinya tidak ya
Jokowi: Cawe-cawe Jadi Tanggung Jawab Moral Saya sebagai Presiden
Ya harus menjaga agar masa transisi kepemimpinan nasional lewat pemilu serentak, lewat pilpres itu berjalan baik.
Kemendag Diminta Stabilkan Harga Pangan Jelang Iduladha
Pasokan sejumlah komoditas pangan seperti telur, minyak goreng hingga daging berkurang sehingga menyebabkan kenaikan harga signifikan.
Menkes: Jumlah Penyandang Hipertensi Terus Meningkat
1 dari 3 orang di Indonesia mengidap hipertensi atau penyakit tekanan darah tinggi
Satu Kasus Kekerasan Seksual Terjadi setiap Minggu di Sekolah
Sejak Januari 2023 ada 22 kasus kekerasan seksual.
KPK Duga Hasil Korupsi Eks-Bupati Pemalang Mengalir ke Parpol
"Membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP"
Greenpeace Desak Pemerintah Serius Atasi Krisis Iklim
"Saat ini ya banyak sekali dijadikan untuk palm oil, atau untuk tambang batubara jadi cakupan hutannya pun berkurang jauh."
Polda DIY Ringkus Pelaku Pencabulan 11 Anak di Sleman Bermodus Uang Jajan Rp2 Ribu
"Modusnya adalah anak tersebut dijanjikan uang jajan atau buah-buahan, dengan memberikan uang bervariasi antara 2 ribu hingga 10 ribu rupiah."
DPR Minta Kepolisian Anulir Istilah Persetubuhan Anak
"Karena inikan korban masih kecil. Apakah pantas disebut persetubuhan?"
Menteri LHK: Penebangan Hutan Secara Liar Jadi Ancaman Besar Indonesia
Hal yang juga mengancam kehidupan adalah tingginya pencemaran di berbagai media lingkungan seperti sungai, udara, tanah, dan laut.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Most Popular / Trending