BERITA

Kasasi Ditolak, Korban HAM 1965 Nani Nurani Tetap Menuntut Rehabilitasi

""Tujuh tahun dipenjara, (padahal) nggak nyopet, nggak nyolong, nggak ngapa-ngapain, itu buat ibu yang harus diperjuangkan.""

Randyka Wijaya

Kasasi Ditolak, Korban HAM 1965 Nani Nurani Tetap Menuntut Rehabilitasi
Korban pelanggaran HAM kasus 1965, Nani Nurani usai menghadiri sidang sengketa informasi melawan MA di KIP, Jumat (22/7/2016). (Foto: Randyka Wijaya)



KBR, Jakarta - Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 1965 Nani Nurani (75) masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Ini menyusul keputusan MA yang menolak pengajuan kasasi yang diajukan tim kuasa hukum Nani.

Kasasi diajukan Nani Nurani atas putusan Pengadilan Negerii Jakarta Pusat yang menolak gugatannya menuntut pemulihan nama baik dari status tahanan politik peristiwa 1965. Kasasi yang diajukan sejak 2013 berlarut-larut hingga baru diputuskan ditolak tahun 2016.


Nani masih belum bisa menentukan langkah apa yang akan ditempuh selanjutnya.


"Keputusannya apa kan kita belum tahu, sampai sekarang. Mbak Asvin (pengacara Nani-red) bilang sudah mencakup substansi atau tidak sampai sekarang kan belum tahu. Jadi kita masih belum bisa bergerak apa-apa. Dan waktu kita kirim surat ke PN Jakarta Pusat jawabannya MA belum kirim keputusan," kata Nani Nurani usai menghadiri sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Jumat (22/7/2016).


"Jujur aja, Ibu ini sudah gemes, sekian tahun kirim surat ke MA tidak pernah dibalas. Makanya di jalan tadi Ibu bilang (ke perwakilan MA), 'kenapa irit banget sih, nggak pernah bales surat?'" kata Nani Nurani.


Meski begitu, Nani bersikukuh akan memperjuangkan kasusnya hingga tuntas. Dia juga menuntut pemerintah menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus Gerakan 30 September 1965.


"Bagaimana pun tujuh tahun dipenjara, (padahal) nggak nyopet, nggak nyolong, nggak ngapa-ngapain, itu buat ibu yang harus diperjuangkan. Kehormatan keluarga itu lebih mahal dari apapun juga," ujarnya.


Sebelumnya, Nani menuntut ganti rugi kepada pemerintah lantaran dia telah dipenjara selama tujuh tahun tanpa proses pengadilan.


Nani menuntut ganti rugi Rp7,4 miliar dengan asumsi ketika belum dipenjara gajinya sebagai sekretaris di sebuah perusahaan hasil nasionalisasi setara dengan 37 gram emas.


Gugatan itu ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) namun ditolak dengan dalih pengadilan tak berwenang mengadili kasus itu.


Pada Maret 2013, Nani mengajukan kasasi atas putusan itu dan PN Jakpus baru menyampaikan ke MA November 2015.


Belakangan, kasasi itu pun juga ditolak oleh MA pada 8 Maret 2016 lalu dengan nomor pendaftaran 3286 K/PDT/2015.


Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Nani Nurani, Pratiwi Febry. Pihaknya masih akan mengkaji pertimbangan hakim menolak kasasi tersebut.


"Karena sampai sekarang juga belum dapat putusan lengkapnya di Pengadilan Negeri juga nggak ada," ujar dia.


Atas lambannya MA memutuskan kasus Nani, tim advokasi juga memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).


Laporan itu dimasukkan pada Januari 2016, sebelum keluarnya putusan kasasi. Hari ini, merupakan sidang perdana Nani melawan MA di KIP dengan agenda pemeriksaaan pendahuluan.


Meski hasil kasasi sudah diketahui, kuasa hukum Nani masih akan tetap melanjutkan proses persidangan di KIP.


"Itu tergantung nanti interpretasi majelis hakim. Apakah majelis hakim juga menganggap putusan itu sebagai informasi. Kalau iya maka ya belum selesai, artinya kita belum dapat putusannya sampai sekarang. Pun kita akses ke pengadilan negeri belum ada," imbuh Pratiwi.


Nani merupakan penyanyi dan penari istana pada era Presiden Soekarno. Ia juga digadang-gadang sebagai salah satu seniman kebanggaan Presiden Indonesia pertama itu.


Namun nasibnya berubah, sejak diundang tampil di acara ulang tahun Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 di Cianjur, Jawa Barat pada 1965. Nani dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965 dan disebut sebagai kader Lembaga Kesenian Rakyat (Lekra). Selain itu, Ia juga disebut menerima pemberian rumah dari petinggi PKI, DN Aidit.


Akibat tuduhan itu, pada 1968 Nani ditangkap Polisi Militer Cianjur. Pada 1969, ia dihukum di penjara wanita Bukitduri. Pada tahun 1976, berdasarkan Surat Perintah Kepala Taperda Jaya Laksus Pagkopkamtib Nomor 40/III/1976, Nani mendapat kebebasan penuh.


Editor: Agus Luqman

 

  • Nani Nurani
  • korban G30S
  • Soekarno
  • tragedi 1965
  • sengketa informasi
  • Komunis
  • PKI
  • KIP
  • Pelanggaran HAM 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!