BERITA

Jumat Besok, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejakgung

""Kita berharap berkas ini segera ke pengadilan agar proses persidangan bisa berlangsung," kata pejabat di Bareskrim Polri, Agung Setya."

Jumat Besok, Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Vaksin Palsu ke Kejakgung
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus produksi dan distribusi vaksin palsu di wilayah ibukota Jakarta, Banten dan Jawa Barat di Mabes Polri di Jakarta, Senin (27/6). (Foto: ANTARA)



KBR, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akan segera melimpahkan berkas kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ke Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Agung Setya mengatakan, dari 23 tersangka yang ada, Bareskrim membaginya ke dalam empat berkas perkara.


"Besok (Jumat, 22/7/2016) akan kita kirim berkasnya ke kejakasaan. Kita harapkan bisa segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melihat fakta hukum dan konstruksi pembuktiannya," kata Agung di Mabes Polri, Kamis (21/7/2016).


Agung menjelaskan, berkas perkara pertama adalah untuk enam orang tersangka yang berperan sebagai produsen.


Berkas perkara kedua untuk sembilan orang tersangka yang berperan sebagai distributor, sedangkan berkas perkara ketiga untuk dua tersangka yang berperan sebagai pengumpul botol dan satu orang pencetak label.


Berkas perkara terakhir untuk dua tersangka yang berprofesi sebagi bidan dan tiga orang dokter.


"Tentunya kita berharap berkas ini segera ke pengadilan agar proses persidangan bisa berlangsung," kata Agung.


Baca: LPSK Siap Lindungi Tenaga Medis Pembongkar Mafia Vaksin Palsu

Para tersangka dikenakan tuduhan pelanggaran Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.


Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Baca: Ini Cara Penanganan Korban Vaksin Palsu

Dari hasil penangkapan dan perburuan Bareskrim Polri, ada empat pabrik pembuat vaksin palsu. Pabrik itu berada di Bintaro (Jakarta), Bekasi Timur (Jawa Barat), Kemang Regency (Bogor, Jawa Barat) dan Subang (Jawa Barat).


Vaksin palsu ini disebar ke beberapa daerah seperti Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Padang, Aceh dan daerah-daerah lainnya.


Baca: Ini Rumah Sakit dan Bidan Pengguna Vaksin Palsu

Editor: Agus Luqman 

  • vaksin palsu
  • Bareskrim Mabes Polri
  • Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
  • penanganan kasus vaksin palsu
  • pengadilan kasus vaksin palsu
  • berkas perkara kasus vaksin palsu
  • berkas tersangka vaksin palsu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!