BERITA

Eksekusi Mati, Menkumham: Pesan Keras dari Pemerintah Bagi Bandar Narkoba

Eksekusi Mati, Menkumham: Pesan Keras dari Pemerintah Bagi Bandar Narkoba

KBR, Jakarta - Pemerintah mengklaim hukuman mati sebagai cara untuk menunjukkan komitmen dalam menangani kasus peredaran narkoba. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, hukuman mati adalah pesan keras dari pemerintah Indonesia kepada jaringan pengedar narkoba.

"Kalian mengetahui benar bagaimana komitmen pemerintah. Baru saja dilakukan eksekusi terhadap empat orang bandar narkoba. Kita harapkan ini adalah pesan, sinyal yang keras dari pemerintah Indonesia. Jadi pada saat yang sama kita tidak berhenti di situ. Upaya-upaya sistematik holistik harus kita lakukan. Kita harapkan juga kerjasama internasional dalam hal ini baik dengan Cina, Singapura, Malaysia dan beberapa negara lain untuk menghempang trafficking ini," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Selatan, Jumat (29/07/2016).


Yassona mengklaim, telah berbenah dalam menangani kasus narkoba di penjara.


"Kita udah sangat tegas soal itu. Semua udah coba kita perbaiki. Baik aparatnya, petugas-petugas di LP (Lembaga Pemasyarakatan) juga bagaimana kita siapkan fasilitas-fasilitas rehabilitasi bagi pengguna. Ini sangat penting," ujar Yasonna.


Sementara itu, Kepolisian menilai hukuman mati tak serta merta mengurangi kasus narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Dharma Pongrekun mengatakan saat ini penarapan hukuman mati belum mengurangi peredaran narkoba.


"Belum, menurut pendapat saya belum. Saya hanya bisa menyampaikan bahwa persoalan narkoba ini extraordinary," ujar Dharma.


Sebelumnya, Kepala BNN Budi Waseso mengatakan pada Juni 2015 tercatat 4,2 juta pengguna narkoba di Indonesia, meningkat pada November 2015 menjadi 5,9 juta. Dengan demikian terdapat peningkatan sebesar 1,7 juta pengguna selang 4 bulan. Data BNN akhir 2015 menyebutkan, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati 14 terpidana narkoba awal tahun lalu. Selain itu, terdapat 55 orang mendapat vonis hukuman mati atas kasus narkoba.


Dini hari tadi pukul 00.45 WIB empat terpidana mati kasus narkoba telah dihukum mati. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmani (Senegal), Humprey Ejike (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria). Keempat terpidana mati tersebut dieksekusi serentak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan atau Limus Buntu, Pulau Nusakambangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • eksekusi mati
  • hukuman mati
  • Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
  • Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
  • Dharma Pongrekun

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!