BERITA

Eksekusi Hukuman Mati, Amnesty International: Indonesia Melawan Hukum Internasional

""Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi juga meletakan negeri ini melawan tren global," tulis Amnesty International. "

Eksekusi Hukuman Mati, Amnesty International: Indonesia Melawan Hukum Internasional
Banner peringatan hukuman mati bagi pengedar narkoba di bandara internasional di Indonesia. (Foto: Jeroen Mirck/Flickr/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Lembaga Amnesty International kembali menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menerapkan moratorium (penghentian) eksekusi mati dan meninjau pelaksanaan hukuman mati.

Amnesty International juga mendesak pemerintah Indonesia mengubah semua vonis mati dan menghapuskannya dari legislasi nasional segera dan untuk selamanya. Karena hukuman mati melawan hukum internasional.


Desakan itu disampaikan Amnesty International, Senin (25/7/2016) menjelang pelaksanaan eksekusi para terpidana mati di Nusakambangan, Jawa Tengah.


Saat ini pemerintah Indonesia sedang bersiap melakukan eksekusi mati jilid III terhadap para terpidana mati, termasuk terpidana mati kasus narkoba.


Sejumlah terpidana mati telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah. Diantaranya warga asal Pakistan Zulfiqar Ali yang dijemput dari perawatan di RSUD Cilacap, serta warga Indonesia bernama Merri Utami yang sebelumnya ditahan di LP Tangerang Banten.


LP Nusakambangan juga telah memberitahu seluruh keluarga para terpidana yang ditahan di sejumlah LP Nusakambangan, bahwa sementara jadwal kunjungan ditiadakan selama sepekan.


Hari Senin atau Selasa (26/7/2016), perwakilan diplomatik telah diundang mengunjungi para terpidana mati dari negara masing-masing.


"Ini mengindikasikan eksekusi akan dilakukan paling cepat pada 30 Juli. Namun hingga hari ini pihak berwenang Indonesia belum memberikan pemberitahuan resmi kepada keluarga dan pengacara terpidana mati, atau mengumumkan kapan eksekusi mati akan dilakukan. Amnesty International prihatin karena beberapa di antara terpidana mati yang mungkin akan dieksekusi minggu ini belum bisa mengajukan permohonan grasi kepada presiden," begitu tulis Amnesty International dalam pernyataan kepada publik.


Lembaga Amnesty International menyoroti pernyataan dan kebijakan Presiden Joko Widodo serta pejabat di Indonesia terkait penerapan hukuman mati. Menurut Amnesty International, pada saat menjabat Presiden ke-7 RI pada Oktober 2014, Joko Widodo menjanjikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun ternyata pemerintahan Joko Widodo terus menunjukkan penolakan terhadap kewajiban penegakan HAM maupun jaminan perlindungan internasional di semua kasus hukuman mati.


"Presiden juga menyatakan secara publik pada Desember 2014 bahwa pemerintah Indonesia akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan oleh terpidana mati untuk kasus-kasus narkotika, dengan menyatakan bahwa 'kejahatan semacam ini tidak layak mendapatkan pengampunan'," tulis Amnesty International.


Melawan Hukum Internasional

Lembaga Amnesty International menegaskan hukuman mati harus dilarang berdasarkan aturan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006.


"Amnesty International dan organisasi-organisasi HAM nasional lainnya telah mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran dari hak atas peradilan yang adil dan hak-hak fundamental lainnya di beberapa kasus hukuman mati. Itu menunjukan sebuah sistem hukum pidana di mana jaminan-jaminan terhadap perampasan hak hidup secara semena-mena secara rutin diabaikan


"Dengan melanjutkan untuk mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi juga meletakan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini.


"Hingga hari ini, mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, termasuk baru-baru ini Fiji dan Nauru masing-masing pada 2015 dan 2016. Lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum mereka atau secara praktik.


Tinjauan oleh Badan Independen

Lembaga Amnesty International mendesak pemerintah segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Diantaranya dengan menggelar debat mendalam untuk penghapusan hukuman mati, meninjau semua kasus hukuman mati oleh badan independen dan tidak memihak untuk mengubah vonis mati tersebut.


"Untuk di kasus-kasus di mana hukuman mati telah diterapkan kepada kejahatan-kejahatan narkotika, atau ketika persidangannya tidak memenuhi standar yang tinggi dari peradilan yang adil, atau ketika penanganan proses hukumnya secara serius cacat, para pihak berwenang yang relevan harus memastikan adanya persidangan ulang yang secara penuh sesuai dengan standar-standar internasional tentang peradilan yang adil dan tidak menggunakan hukuman mati," desak Amnesty International.


Eksekusi Mati Tahap III

Indonesia sebelumnya sudah melakukan eksekusi mati tahap I dan tahap II pada Januari dan April 2015. Saat itu enam orang di tahap I dan delapan orang di tahap II telah dieksekusi mati oleh regu tembak.


Pada 2015 lalu, Amnesty International telah membuat laporan yang menyoroti 12 kasus hukuman mati di Indonesia yang dilakukan melalui sistem peradilan yang cacat.


Untuk eksekusi mati tahap III, pada April lalu Kejaksaan Agung telah memindahkan seorang terpidana mati dari penjara Cipinang Jakarta ke Nusakambangan. Selanjutnya, pada 8 Mei lalu, tiga terpidana mati dipindahkan dari penjara Batam, Kepulauan Riau ke Nusakambangan. Empat orang yang sudah dipindahkan itu telah divonis untuk kejahatan narkotika.


"Menurut informasi yang diberikan oleh petugas keamanan di Nusakambangan, 59 terpidana mati ditahan di penjara tersebut pada awal Mei. Persiapan eksekusi mati ditunda karena bulan puasa Ramadan," tulis Amnesty International. 

  • hukuman mati
  • eksekusi hukuman mati
  • Nusakambangan
  • Jawa Tengah
  • Amnesty International
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!