BERITA

Ditjen Pajak Mulai Sosialisasikan UU Tax Amnesty ke Tiga Negara

Ditjen Pajak Mulai Sosialisasikan UU Tax Amnesty ke Tiga Negara

KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan mulai menyosialisasikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, sosialisasi diawali di luar negeri terutama di kantor kedutaan besar Indonesia di Inggris, Singapura, dan Hong Kong.


Dwi mengatakan, di tiga negara itu ada banyak warga negara Indonesia yang memiliki aset di luar negeri.


"Negara lain tidak punya asas gotong royong, kita punya. Ini keunggulan kita. Kalau kita mau gotong royong, saya rasa semua sadar, membangun Indonesia. Karena dia lagi di sini, dapat uang dari Indonesia. Orang yang ada di luar negeri, juga ada, yaitu di Singapura, London, dan Hong Kong. Jadi ada penempatan pegawai kita di sana," kata Ken di kantornya, Kamis (30/06/16).


Ken mengatakan, Ditjen Pajak akan membuat unit pelayanan khusus pajak di tiga kantor KBRI di negara itu. WNI yang ingin menanyakan hal teknis tentang tax amnesty dapat menyambangi kantor KBRI di tiga negara itu.


Tiga negara itu yaitu Inggris, Singapura dan Hong Kong dipilih karena potensi WNI yang menyimpan asetnya di negara itu sangat banyak. Selain itu, juga karena permintaan WNI dan Bank Indonesia di negara itu yang akan memfasilitasi.


Bagi WNI yang ingin ikut program tax amnesty di luar tiga negara tadi, dapat mendatangi negara itu atau langsung ke Indonesia. Pemohon tax amnesty harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak karena itu berkaitan dengan data, sehingga perlu disampaikan sendiri.


Selain sosialisasi di luar negeri, kata Ken, Ditjen Pajak juga mengadakan roadshow ke kota besar, yaitu Bandung, Surabaya, Jakarta, Semarang, Makassar, dan Medan. Presiden Joko Widodo akan datang langsung ke enam kota itu. Sedangkan sosialisasi di kota lainnya, cukup oleh kantor pelayanan pajak setempat.


Selasa lalu, sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty  menjadi produk undang-undang. Pada UU Pengampunan Pajak itu itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni:

a. 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga,

b. 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan

c. 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi:

a. 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga,

b. 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan

c. dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.


Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.


Editor: Agus Luqman

 

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • UU Pengampunan Pajak
  • Ditjen Pajak
  • DPR
  • keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!