BERITA

Diduga Monopoli Pasar, KPPU Sidang Pabrikan Motor Yamaha dan Honda

"Kedua pabrikan motor itu diduga bekerjasama terkait penyesuaian harga motor skutik"

Diduga Monopoli Pasar, KPPU Sidang Pabrikan Motor Yamaha dan Honda
Ketua KPPU Syarkawi Rauf (kppu.go.id)



KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang dua produsen sepeda motor PT Yamaha Indonesia Motor Manufakturing dan PT Astra Honda Motor karena menduga keduanya menjalankan praktik monopoli dalam industri sepeda motor jenis skuter matik atau skutik. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, keduanya diduga bekerja sama untuk bisa memonopoli pasar.

Kata dia, sebelum membawanya ke dalam sidang komisi, lembaganya sudah memulai penyelidikan sejak 2013 sampai 2014.


"LDP (laporan dugaan pelanggaran) itu berisi dugaan pelanggaran yang diberikan atau dituduhkan kepada dua produsen motor di Indonesia, yaitu Yamaha dan Honda. Tuduhan itu diarahkan pada tindakan persekongkolan, atau kesepakatan di antara dua produsen motor di Indonesia ini, khususnya untuk jenis motor skutik," kata Syarkawi di kantornya, Selasa (19/07/16).


Syarkawi mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun KPPU dari asosiasi industri sepeda motor Indonesia, pasar penjualan Honda pada 2014 mencapai 72,88 persen, sedangkan Yamaha 25,60 persen. Apabila digabungkan, penjualan keduanya akan mencapai sekira 98 persen. Sehingga, keduanya bisa menguasai pasar motor jenis skuter matik di Indonesia dan menutup kemungkinan munculkan pemain baru di pasar itu.


Syarkawi berujar, pengusutan dugaan praktik monopoli itu diawali dengan surat elektronik atau e-mail Presiden Direktur Yamaha Indonesia Yoichiro Kojima kepada tim pemasarannya agar menyesuaikan harga jual motor dengan kenaikan harga Honda. Dalam e-mail tersebut, Kojima meminta penyesuaian harga motor produksinya mulai Januari 2014, sebagaimana hasil pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Astra Honda Motor Toshiyuki Inoma di Gold Coast, Australia.


Kemudian, kata Syarkawi, KPPU memulai penyelidikan dengan mengumpulkan semua alat bukti untuk bisa membawa Yamaha dan Honda ke dalam sidang komisi. Kata dia, apabila terbukti bersekongkol memonopoli pasar, masing-masing bisa dikenai denda administrasi persaingan maksimal Rp 25 miliar.


Hari ini, KPPU mengadakan sidang perdana dengan agenda pemeriksanaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran pasal 5 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sepeda motor jenis skuter matik 110-125 CC di Indonesia. Pada sidang itu, hanya Yamaha yang hadir mengikuti persidangan, sedangkan Honda memilih absen.


Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan terlapor tentang dugaan pelanggannya. Bersamaan dengan dimulainya sidang, majelis komisi juga akan mulai pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari kerja untuk menyimpulkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Editor: Dimas Rizky 

  • KPPU
  • motor matic
  • sidang Yamaha dan Honda
  • monopoli

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!