BERITA

Dari Kelas Menteri Hingga Lurah, Serahkan Gratifikasi Lebaran ke KPK

"Total ada 66 paket Lebaran yang diserahkan ke KPK"

Dari Kelas Menteri Hingga Lurah, Serahkan Gratifikasi Lebaran ke KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Antara)



KBR, Jakarta- KPK menerima laporan gratifikasi berupa 66 parsel Lebaran. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, parsel tersebut diserahkan oleh para pejabat negara dari sekelas menteri hingga lurah.

"Ada 66 parsel yang dilaporkan ke KPK. Wujudnya bermacam-macam, ada makanan, pakaian, perabot rumah tangga, voucher rumah tangga dan yang lain-lain. Dan yang melapor juga bermacam-macam, ada anggota DPR,ada wakil menteri, bahkan ada lurah. Lurah pun melapor, kemudian ada kepala dinas, kepala lembaga negara dan kepala daerah," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/07/2016).

KPK mengapresiasi atas kesadaran pejabat negara dalam laporan gratifikasi. KPK juga mengapresiasi atas respon dari sejumlah instansi negara terkait surat edaran lembaga antirasuah itu soal gratifikasi yang perlu dihindari selama lebaran.


Hari ini, Ketua Komisi hukum DPR Bambang Soesatyo telah menyerahkan tiga parsel Lebaran ke KPK. Bamsoet menyerahkan parsel tersebut melalui staf ahlinya bernama Iskandar. Parsel itu didaptkan dari Mayapada Group atas nama Dato Sri Prof Dr Tahir, Kapolsek Andir, Bandung Bonifacius Surano dan satu parsel tanpa nama pengirim.


Dari tahun 2013 KPK telah menerima laporan gratifikasi sebanyak 5.187 laporan. Dalam penjelasan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian terkait jabatan, tugas dan kewajiban. Pemberian tersebut harus diserahkan penyelenggara negara paling lambat 30 hari setelah diterima.


Gratifikasi juga meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.


Pelanggar aturan tersebut bakal dikenai sanksi penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar.

Editor: Dimas Rizky

  • lebaran 2016
  • gratifikasi
  • paket lebaran
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!