BERITA

Dalam Empat Hari, Pemasukan Negara dari Tax Amnesty Lebih Rp6 Miliar

Dalam Empat Hari, Pemasukan Negara dari Tax Amnesty Lebih Rp6 Miliar

KBR, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi deklarasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlaku sejak empat hari lalu, mencapai hampir Rp 400 miliar.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, nilai itu diperoleh dari 20 wajib pajak yang melaporkan hartanya.


"Ada Rp100 miliar itu yang di-declare, bukan pajaknya. Itu hartanya. Hari ini hampir Rp 400 miliar, hartanya. Kalau SP atau surat pernyataan hartanya lebih dari 20. Banyak lah," kata Mardiasmo di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (22/7/2016).


"Kalau dari kemarin (Kamis) sudah tiga kali lipat lah. Saya bilang kan Rp2 miliar, kalau Rp 2 miliar itu uang tebusan, itu kan Rp 100 miliar, 2 persen. Tebusannya, lebih dari Rp6 miliar. Otomatis harta yang disampaikan lebih dari itu," kata Mardiasmo.


Mardiasmo mengatakan, sejak berlaku pekan ini, kebijakan tax amnesty sudah menarik minat masyarakat. Deklarasi aset dari hari ketiga yang hanya Rp 100 miliar bisa melonjak lebih dari tiga kali lipat pada hari keempat. Sehingga, uang tebusan yang diterima negara dengan penghitungan 2 persen dari nilai deklarasi ada di kisaran Rp6 hingga Rp8 miliar.


Baca: Dampak Positif Tax Amnesty Mulai Terasa di Perdagangan Saham BEI  

Sejak Senin, 18 Juli lalu, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan tax amnesty.

Aturan pengampunan pajak didasarkan pada Undang-undang Pengampunan Pajak yang disahkan DPR akhir Juni lalu. Undang-undang itu untuk menyasar warga Indonesia yang menyimpan aset-asetnya di luar negeri dan tidak membayar pajak kekayaan.


Undang-undang Pengampunan Pajak menetapkan tiga tarif repatriasi atau pemulangan aset. Tarifnya; dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga; tiga persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016; dan lima persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Adapun tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi; empat persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga; enam persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016; dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.


Untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar; dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar.


Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax amnesty sebesar Rp165 triliun.


Editor: Agus Luqman 

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • target tax amnesty
  • pemasukan dari tax amnesty
  • deklarasi aset di luar negeri
  • Kementerian Keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!