BERITA

Butuh Investasi 5.500 T, Menkeu: Tax Amnesty Bisa Membantu

Butuh Investasi 5.500 T,  Menkeu: Tax Amnesty Bisa Membantu



KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa membantu pemerintah mendapat dana untuk investasi infrasruktur. Bambang mengatakan, selama ini banyak dana wajib pajak Indonesia yang terparkir di luar negeri. Sehingga, saat dana itu dipulangkan melalui tax amnesty, negara akan mendapat suntikan dana yang salah satu peruntukannya adalah sektor infrastruktur.

"Menurut estimasi, diperlukan sekitar Rp 5.500 triliun investasi dalam lima tahun ke depan untuk infrastruktur di berbagai sektor. Penyebab keterbatasan likuiditas domestik adalah ada besarnya dana orang Indonesia yang justru disimpan di luar negeri," kata Bambang di Gedung Dhanapala, Kamis (21/07/16).

Dia melanjutkan, “Sebagai langkah konkret, pemerintah bersama DPR mengambil kebijakan amnesti pajak yang bertujuan untuk memperbaiki struktur ekonomi Indonesia dengan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif.”

Bambang mengatakan, saat ini pemerintah ingin mengubah pertumbuhan ekonomi dari semula bertumpu pada konsumsi rumah tangga menjadi investasi, khususnya di sektor produktif.

“Sektor produktif yang saat ini digenjot adalah infrastruktur. Sayangnya, kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang tinggi belum bisa dipenuhi oleh likuiditas yang memadai.”

Bambang berujar, pemerintah memperkirakan banyak WNI memiliki devisa, termasuk pembelian aset atau investasi di luar negeri.

“Pemerintah mengestimasikan jumlah aset itu sama besarnya dengan produk domesti bruto. Sehingga perlu strategi khusus untuk menarik dana di luar negeri itu ke Indonesia, yang salah satunya adalah tax amnesty.”

Pilihan instrument untuk dana repatriasi

Bambang menambahkan, melalui tax amnesty, dana repatriasi itu bisa dimasukkan ke berbagai instrumen. Dia menyebutkan, instrumen itu meliputi Surat Berharga Negara (SBN), baik dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penawaran lain portofolio produk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meliputi obligasi, MTN, sukuk, saham, reksadana, dan reksadana penempatan terbatas, yang dikeluarkan oleh BUMN.

Dana repatriasi juga bisa diputar melalui swasta, berupa obligasi, sukuk saham, reksadana, reksadana penempatan terbatas. Sementara di sektor properti, uang repatriasi dapat mengalir ke investasi real estate, perkantoran, hotel. Sementara itu, pada perbankan, disediakan deposito, giro, dan produk lainnya. Peserta tax amnesty juga dapat menempatkan dananya di lembaga keuangan non bank, seperti produk asuransi, dana pensiun, dan modal ventura.

Akhir bulan lalu, Parlemen dalam sidang paripurna mengesahkan RUU Tax Amnesty menjadi produk undang-undang. Pada UU Tax Amnesty itu, ditetapkan tiga tarif repatriasi, yakni 2 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai sejak bulan pertama sampai ketiga, 3 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 5 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017.

Tarif deklarasi aset dari luar negeri meliputi 4 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sampai bulan pertama sampai ketiga, 6 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak bulan keempat sampai 31 Desember 2016, dan 10 persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 1 Januari sampai 31 Maret 2017. Sementara itu, untuk usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha dengan aset maksimal Rp 4,8 miliar, dikenai tarif 0,5 persen untuk wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai Rp 10 miliar, dan 2 persen bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar. Pada APBNP 2016, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari pengenaan tarif repatriasi dan deklarasi tax annesty sebesar Rp 165 triliun. (mlk)

  • tax amnesty
  • Bambang Brodjonegoro
  • Infrastruktur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!