BERITA

Beli Senjata Ilegal, Imparsial Minta Anggota Paspampres Dihukum Berat

Beli Senjata Ilegal, Imparsial Minta Anggota Paspampres Dihukum Berat

KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan Imparsial mendesak pemerintah untuk menghukum berat anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal. Ini menyusul pengakuan seorang tentara Amerika Serikat (AS) Audi N Sumilat yang menjual senjata ilegal kepada tiga anggota Paspampres Indonesia. Sumilat mengakuinya dalam persidangan di pengadilan federal AS.

Direktur Imparsial Al Araf meminta dibuat aturan terkait hal itu.

"Penghukuman terhadap mereka yang terlibat dalam kegiatan senjata api ilegal baik itu warga sipil ataupun militer itu harus cukup keras diberikan. Tapi bukan berarti hukuman mati, tapi paling tidak harus ada sanksi yang berat," kata Al Araf saat dihubungi KBR, Jumat (08/07/2016). 

Al Araf melanjutkan, "nah, untuk hal itu lagi-lagi dibutuhkan aturan yang jelas dan ketat tentang pemberian sanksi terhadap mereka yang terlibat perdagangan senjata api dan bahan peledak yang ilegal. Mungkin sekarang mengacunya masih dalam KUHP dan juga undang-undang kontrol senjata api dan bahan peledak Orde Lama yang menurut saya sudah harus ada pembaharuan."

Kata Al-Araf, diperlukan mekanisme hukuman yang adil dengan cara memastikan semua orang yang terlibat dalam kejahatan diproses melalui pengadilan umum. Ia juga menambahkan perlunya reformasi di pengadilan militer melalui revisi UU 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer.


"Untuk memastikan anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana kejahatan diadili dalam pengadilan umum yang adil. Diadili melalui pengadilan umum supaya ada transparansi dan akuntabilitas yang jelas terhadap proses kejahatan yang dia lakukan," ungkapnya.


Menurut Al Araf apabila oknum militer diadili dalam pengadilan militer akan sulit masyarakat untuk memastikan keadilan dan transparansi hukuman bagi pelaku kejahatan.


Dalam rilis Departemen Hukum AS, Audi Sumilat (36) anggota Angkatan Darat Amerika keturunan Indonesia merencanakan pembelian senjata dengan tiga anggota Paspampres saat mereka dalam pelatihan bersama di Fort Benning, Georgia Oktober 2014. Lalu pada Oktober dan September 2015, Sumilat memberikan pernyataan palsu saat membeli senjata  di Texas karena warga negara Indonesia tidak diperbolehkan membeli senjata legal di AS. Sumilat lalu mengirimkannya kepada Ferry R Sumual di New Hampshire. Oleh Sumual senjata-senjata itu diantarkan ke anggota Paspamres yang sedang bertugas di Washington DC dan Kantor Pusat PBB di New York.


Perjalanan dinas Paspampres dilakoni bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS. Pada Oktober 2015 Presiden Jokowi menemui Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih Washington DC. Dari situ, anggota Paspampres membawa senjata ilegal ke Indonesia.


Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Paspampres. Komandan Paspampres yang baru dilantik Mei lalu, Bambang Suswantono dan Komandan Paspampres sebelumnya Andika Perkasa tak merespon saat dihubungi KBR. Meski begitu, TNI telah memeriksa 8 anggotanya terkait kasus ini.


Baca: POM Periksa Paspampres


Editor: Rony Sitanggang

  • Audi Sumilat
  • Imparsial Al Araf
  • senjata ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!