KBR, Jakarta – Pemerintah memangkas (remisi) masa hukuman 63.170 narapidana pada Idul Fitri 1437 H tahun ini, Rabu, 6 Juli 2016. Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas / rutan.
Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, remisi RK-1 diberikan kepada 62.470 narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana dan remisi RK-2 diberikan kepada 700 narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri.
Apabila dibandingkan tahun lalu, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada 2015, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu.
Sementara berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id jumlah penghuni penjara saat ini mencapai 198.911. Ratusan ribu orang ini terdiri dari narapidana 131.986 dan tahanan berjumlah 66.925 orang. Mereka tersebar di 477 lapas/rutan se-Indonesia.
Adapun narapidana yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Sumatera Utara, sebanyak 6.765 narapidana (RK-1: 6.658 orang dan RK-2: 107 orang). Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Barat, sejumlah 5.915 narapidana (RK-1: 5.852 orang dan RK-2, 63 orang). Di posisi ke-3 ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.628 narapidana (RK-1: 5.566 orang dan RK-2: 62 orang).
Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana ini diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor: Damar Fery Ardiyan