BERITA

Velove Vexia Yakin KPK Tak Perberat Hukuman Ayahnya

"Penolakan untuk diperiksa penyidik disebut Velove sebagai hak ayahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka"

Gun Gun Gunawan

Velove Vexia Yakin KPK Tak Perberat Hukuman Ayahnya
Putri Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, Velove Vexia. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Putri tersangka dugaan suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, Velove Vexia mengaku optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan memperberat pidana pengacara kondang sekaligus ayahnya, OC Kaligis.

Selain itu, ia juga yakin lembaga antirasuah akan adil dalam mengusut kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menjerat ayahnya. Selain itu ia juga menegaskan, sekalipun OC Kaligis enggan diperiksa, KPK akan mengusut kasus tersebut.


"Papa berhak menolak panggilan KPK sebagau saksi karena sudah berstatus tersangka," katanya.


OC Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi untuk anak buahnya sekaligus tersangka dalam kasus yang sama, M Yagari Bhastari (Geri) pada Selasa (28/7), dengan alasan kondisi tekanan darahnya yang tinggi.


Pantau Kondisi Kesehatan

Pagi ini, Velove kembali mengunjungi ayahnya yang tengah ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. Ia mengaku datang untuk melihat kondisi kesehatan ayahnya yang mulai menurun.


"Tensi papa masih tinggi kayaknya di 160/90," kata Velove di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).


Untuk itu kata dia, keluarganya akan fokus terlebih dahulu pada kondisi kesehatan pengacara kondang itu dan tidak akan banyak berkomentar soal proses hukum yang tengah berlangsung.


Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan, setelah sebelumnya mencokok lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu di antaranya, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, Hakim Amir Fauzi dan Hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.


Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik juga menyita uang 15 ribu dolar, dan 5.000 dolar Singapura.


Selain OC Kaligis dan kelima tersangka lain, KPK baru-baru ini menetapkan Gubernur Gatot dan istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Keduanya telah diperiksa penyidik KPK dan dicegah berperpergian ke luar negeri.


Gatot dan Evi disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor: Bambang Hari 

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!