KBR, Jakarta- Tim pengacara OC Kaligis akan mengadukan penyidik KPK
kepada pimpinan KPK karena dinilai telah memaksa memeriksa kliennya.
Pengacara Kaligis, Humprey Djemat menjelaskan, hal ini bermula saat
penyidik KPK Kristian dan timnya mendatangi OC Kaligis di rutan Guntur
pukul 15.00 WIB ini. Kristian kemudian memaksa Kaligis diperiksa dan
menghalang-halangi pengacara. Selain itu, kata dia. penyidik juga tidak
diberitahu jika Kaligis akan diperiksa hari ini.
"Kami
memprotes cara-cara penyidikan dan penekanan seperti ini. Ini bukan
model penyidikan yang diharapkan semua pihak," ujar Humprey di gedung
KPK, Jumat (31/7/2015) sore.
"Kita juga mempertanyakan, pimpinan KPK
tahu tidak cara-cara penyidik seperti ini? Kalau penyidik sudah di luar
batas seperti ini, itu kan pelanggaran berat," tambahnya.
Humprey
meminta penyidik seperti Kristian dipecat dari jabatannya. Sebab
perilaku penyidik yang demikian akan merusak citra lembaga KPK.
Seharusnya, kata dia, penyidik harus menghormati keputusan Kaligis yang
menolak diperiksa kembali.
Hari ini OC Kaligis kembali menolak untuk diperiksa dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan. Dia dijerat pasal tentang penyuapan secara bersama-sama. Dalam kasus itu, KPK telah menangkap tangan hakim dan seorang anak buah OC. Kasus berkembang sehingga menyeretnya, serta gubernur Sumatera Utara beserta istrinya, sebagai tersangka.
Editor: Dimas Rizky