BERITA

Tanyai Kejelasan Status Kliennya, Kuasa Hukum Gatot Datangi Gedung KPK

Tanyai Kejelasan Status Kliennya, Kuasa Hukum Gatot Datangi Gedung KPK

KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Razman Arif Nasution,  mempertanyakan status tersangka kliennya. Kata dia, hingga kini keduanya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi apapun terkait kenaikan status dari saksi menjadi tersangka tersebut. Seharusnya kata dia, KPK memberitahukan terlebih dahulu kepada pihaknya sebelum disampaikan kepada media.

“Sampai dengan saat ini saya belum ada diberitahu tentang status dari klien saya yang katanya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Idealnya menurut saya status itu diberitahu karena kami memberikan surat kuasa, termasuk proses penundaan. Apa sih susahnya, biasanya KPK selalu rajin menggelar konperensi pers menyampaikan perkembangan penyelidikan, tetapi ini malah disampaikan dari SMS. Karena itu maka, saya sengaja datang hari ini untuk mengonfirmasi kebenaran status tersangka tersebut sekaligus sprindiknya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.

Rasman membantah kedatangannya ke kantor KPK hari ini bukan bentuk intimidasi kepada lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi melalui pesan singkat yang diterima wartawan di gedung KPK hari ini, Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji menyatakan penetapan tersangka berdasarkan pengembangan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil ekspose penyidik dengan pimpinan KPK.


Editor : Eli Kamilah

  • Kasus suap
  • Gubernur Sumatera Utara
  • Gatot Pujo Nugroho
  • OC Kaligis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!