KBR, Jakarta - Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Razman Arif Nasution, mempertanyakan status tersangka kliennya. Kata dia, hingga kini keduanya tidak
mendapatkan pemberitahuan resmi apapun terkait kenaikan status dari saksi
menjadi tersangka tersebut. Seharusnya kata dia, KPK memberitahukan terlebih
dahulu kepada pihaknya sebelum disampaikan kepada media.
“Sampai dengan saat ini saya belum ada diberitahu tentang status dari klien saya yang katanya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Idealnya menurut saya status itu diberitahu karena kami memberikan surat kuasa, termasuk proses penundaan. Apa sih susahnya, biasanya KPK selalu rajin menggelar konperensi pers menyampaikan perkembangan penyelidikan, tetapi ini malah disampaikan dari SMS. Karena itu maka, saya sengaja datang hari ini untuk mengonfirmasi kebenaran status tersangka tersebut sekaligus sprindiknya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK.
Rasman membantah
kedatangannya ke kantor KPK hari ini bukan bentuk intimidasi
kepada lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur
Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti sebagai
tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
Berdasarkan
informasi melalui pesan singkat yang diterima wartawan di gedung KPK hari ini, Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji menyatakan penetapan tersangka berdasarkan
pengembangan keterangan saksi, alat bukti, dan hasil ekspose penyidik dengan pimpinan KPK.
Editor : Eli Kamilah