BERITA
Soal Mahar Pilkada, Bawaslu: Kami Tak Bisa Berbuat Banyak
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu mengaku tidak bisa berbuat
banyak terkait isu mahar partai politik. Pasalnya, kata Anggota Bawaslu,
Daniel Zuhron, hingga saat ini belum ada laporan terkait hal tersebut.
Bawaslu tak punya wewenang menindak calon ataupun parpol jika tak ada
bukti dan laporan. Bawaslu berharap ada itikad baik dari parpol untuk
melaporkan itu.
"Karena
kita memandang begini. Untuk mendapatkan informasi bisa ditindaklanjuti
lebih jauh, itu kan harus memenuhi unsur rumor, informasi yang tidak
memadai ya itu tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum. Karena
keterbatasan itu, satu waktu, kemudian soal teknis bawaslu melakukan
penyadapan, penangkapan, kan tidak ada kewenangan bawaslu di sana," kata Daniel (30/7/2015).
Meski begitu, kata Daniel, para calon yang sudah dilantik ataupun ditetapkan sebagai kepala daerah, bisa dibatalkan jika memang terbukti memberikan mahar saat masa pencalonan.
Editor: Bambang Hari
- Bawaslu
- Mahar Parpol
- Partai Politik
- Pilkada Serentak
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!