BERITA

Soal KY, Kapolri : Jangan Paksa Kami Langgar UU

Soal KY, Kapolri : Jangan Paksa Kami Langgar UU

KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti menghimbau masyarakat memediasi perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dengan Komisi Yudisial (KY) apabila perkaranya ingin dihentikan. Pasalnya kata dia, hanya pencabutan laporan dan dikeluarkannya SP3 yang bisa menghentikan kasus yang menjerat 2 pimpinan KY saat ini.

Dia memohon kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak memaksa pihaknya melanggar hukum dan undang-undang dengan menghentikan suatu kasus yang sedang berjalan penyelidikannya. Termasuk kasus yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.

“Kan ini kan deliknya delik aduan, bisa diberhentikan itu harus ada instrumen hukumnya. Instrumen hukumnya apa, kalau delik aduan itu bisa SP3 atau dicabut laporannya. Nah silahkan masyarakat yang merasa kasihan dengan KY silahkan memediasi, mediasi lah dengan pelapor ini tetapi bukan dengan polisi, nanti kita dikira berpihak, kita harus objektif dan ditengah,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Istana berharap kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua dan Anggota Komisi Yudisial tidak berkepanjangan. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta kasus itu bisa diselesaikan secara baik-baik.

Kata Pratikno, Jokowi sudah meminta Kapolri Badrodin Haiti untuk mengurus kasus itu. Pratikno menolak mengomentari lebih lanjut dan meminta para wartawan menunggu perkembangan kasus dalam beberapa hari ke depan. 


Editor : Sasmito Madrim

  • Komisi Yudisial
  • Badrodin Haiti
  • Hakim Sarpin Rizaldi
  • Hakim Sarpin
  • KY

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!