BERITA

Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu, Pemerintah Bentuk Tim 15

Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu, Pemerintah Bentuk Tim 15

KBR, Jakarta - Pemerintah bersama Komnas HAM dan beberapa lembaga lain seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan membentuk Tim 15 untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ketua Komnas HAM Nur Kholis mengatakan, pembentukan tim itu bisa jadi langkah awal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang sudah lama terbengkalai. Dia menambahkan, tim itu akan fokus pada lima kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kasus 65, Petrus, Semanggi Satu, Semanggi Dua, Penghilangan Paksa. (Yakin bisa selesai hanya dengan 15 orang?) Belum tentu juga sih. Tapi kalau tidak dimulai sekarang kapan lagi. Saya minta nanti tim ini independen dan anggotanya harus multi disiplin," kata Nur Kholis usai rapat terbatas di Kejaksaan Agung, Kamis (2/7/2015).

Pembentukan Tim 15 merupakan hasil rapat terbatas yang digelar oleh beberapa Kementerian dan lembaga seperti Kemenkopolhukam, Kemenkumham, TNI,Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM. Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjianto mengatakan, usulan Tim 15 ini akan dibawa ke DPR. 

Editor: Malika

  • Tim 15
  • Kasus HAM
  • Pelanggaran HAM
  • Komnas HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!