KBR,Jakarta - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang perlindungan data pribadi dinilai tidak akan berpengaruh banyak terhadap perlindungan privasi pengguna internet.
Pengamat telematika Wigrantoro
Roes Setiyadi mengatakan harusnya peraturan tersebut berbentuk
undang-undang yang mencantumkan ancaman hukuman pidana. Sebab, Permen
hanya mengatur sanksi administratif yang seringkali tidak dijalankan.
"Karena dari sisi hirarkinya itu hanya berbentuk Permen. Seringkali
tumpul. Contohnya saat ada peraturan menteri tentang kewajiban operator
telekomunikasi mendaftar soal pelanggan prabayar, itu tidak
diimplementasikan," kata Wigrantoro kepada KBR (29/7/2015).
Akhir bulan depan,
pemerintah menargetkan pengesahan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang perlindungan data pribadi. Substansi pokok
perlindungan meliputi proses perolehan, pengolahan, penyimpanan,
distribusi dan pemusnahan data. Ini menyusul banyaknya penyalahgunaan
data pribadi pengguna internet oleh perusahaan telekomunikasi dan periklanan.
Menurut Wigrantoro, banyaknya penyalahgunaan data pribadi tak lepas dari perilaku pengguna internet sendiri. Kata dia, masyarakat pengguna internet kerap kali terlalu mempublikasikan kebiasaan, sehingga data pribadi mereka terpublikasi kepada umum dan rawan disalahgunakan.
Editor: Citra Dyah Prastuti