BERITA

Penangkapan OC Kaligis Tak Sesuai Prosedur, Johan Budi: Buktikan di Pengadilan

"OC Kaligis menuding KPK telah melanggar prosedur dalam melakukan pemanggilan, penahanan dan penetapan tersangka."

Zay Nova

Penangkapan OC Kaligis Tak Sesuai Prosedur, Johan Budi: Buktikan di Pengadilan
Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi

KBR, Jakarta­- KPK membantah semua tudingan dari tersangka suap hakim di Medan OC Kaligis beserta kuasa hukumnya, sehingga mempraperadilankan lembaganya. OC Kaligis menuding KPK telah melanggar prosedur dalam melakukan pemanggilan, penahanan dan penetapan tersangka OC. Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan lembaganya sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Lebih lanjut dia mempersilakan OC Kaligis menempuh jalur hukum karena itu merupakan haknya. 

"Ya begini, itu hak tersangka untuk mempunyai pendapat itu. Kalau merasa itu tidak sesuai dengan prosedur, maka yang bersangkutan bisa mengajukan lewat jalur hukum. Tapi intinya, apa yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai dengan jalur hukum," kata Johan Budi pada KBR, Kamis (23/7/2015). 

Johan Budi menambahkan KPK bakal membuktikannya melalui meja hijau. Sehingga dia enggan mengomentari lebih lanjut soal tudingan lain kuasa hukum OC Kaligis. Selain memprotes pelanggaran prosedur, KPK juga dituding menghalangi pendampingan kuasa hukum OC Kaligis. Pasalnya, dia baru baru mendapatkan kesempatan melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya setelah tujuh hari ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dengan hal itu, Afrian Bondjol akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM, masing-­masing atas dugaan perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM. 

Editor: Malika

  • OC kaligis
  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!