KBR, Jakarta- KPK membantah semua tudingan dari tersangka suap hakim di Medan OC Kaligis beserta kuasa hukumnya, sehingga mempraperadilankan lembaganya. OC Kaligis menuding KPK telah melanggar prosedur dalam melakukan pemanggilan, penahanan dan penetapan tersangka OC. Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan lembaganya sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. Lebih lanjut dia mempersilakan OC Kaligis menempuh jalur hukum karena itu merupakan haknya.
"Ya begini, itu hak tersangka untuk mempunyai pendapat itu. Kalau merasa itu tidak sesuai dengan prosedur, maka yang bersangkutan bisa mengajukan lewat jalur hukum. Tapi intinya, apa yang sudah kami lakukan itu sudah sesuai dengan jalur hukum," kata Johan Budi pada KBR, Kamis (23/7/2015).
Johan Budi menambahkan KPK bakal membuktikannya melalui meja hijau. Sehingga dia enggan
mengomentari lebih lanjut soal tudingan lain kuasa hukum OC Kaligis. Selain memprotes
pelanggaran prosedur, KPK juga dituding menghalangi pendampingan kuasa hukum OC Kaligis.
Pasalnya, dia baru baru mendapatkan kesempatan melakukan konsultasi dengan tim kuasa
hukumnya setelah tujuh hari ditetapkan sebagai tersangka. Terkait dengan hal itu, Afrian Bondjol
akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM, masing-masing atas dugaan
perampasan kemerdekaan dan pelanggaran HAM.
Editor: Malika