BERITA

Pemerintah Sahkan PP Soal Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang

Pemerintah Sahkan PP Soal Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang
Ilustrasi - PPATK. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengatakan aturan itu disahkan 23 Juni lalu. Dalam beleid itu ada lima pelapor baru yang wajib lapor jika ada dugaan transaksi mencurigakan. Mereka antara lain, pengacara dan akuntan publik.

"Notaris, Akuntan Publik, Financial Planner, dan modal ventura. Mereka menjadi pihak pelapor dan wajib melaporkan apabila ada dugaan kecurigaan transaksi mencurigakan, di luar pekerjaan mereka sehari-hari sebagai profesinya. Misalnya notaris diminta untuk mengalihnamakan," kata Agus kepada KBR (5/7/2015).

Agus Santoso menambahkan, regulasi baru ini untuk memperkuat aturan sebelumnya guna mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam aturan sebelumnya, pihak pelapor hanya berasal dari penyedia keuangan dan penyedia jasa.

Pada Juni lalu, sidang pleno International Cooperation Review Group/Financial Action Task Force (ICRG/FATF) yang akan digelar di Brisbane, Australia resmi mencoret Indonesia dari daftar hitam negara-negara pencucian uang dan pendanaan terorisme.

ICRG/FATF menganggap pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan positif dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peringkat Indonesia turun dari black list (daftar hitam) ke grey list (daftar abu-abu) 

Editor: Agus Luqman

  • pencucian uang
  • PPATK
  • penyedia keuangan
  • penyedia jasa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!