BERITA
Pelanggaran Administratif Tak Terbukti, PTUN Cabut Sanksi PSSI
KBR,Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pembekuan
PSSI. Hakim anggota, Haryati dalam pembacaan pertimbangan mengatakan,
PSSI tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif. Selain itu,
PTUN juga menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status
Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora
tersebut.
"Pasal 89 ayat 2 dan 3. Pasal 90, ternyata tidak
terdapat kualifikasi pelanggaran administratif dengan nyata-nyata secara
sah dan meyakinkan mengabaikan pemerintah dengan teguran tertulis,"
kata Hakim Haryati.
Dengan adanya putusan tersebut Kemenpora
wajib mencabut SK sanksi
administratif yang telah mereka terbitkan pada PSSI. Pihak Kemenpora
juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 277.000.
Menanggapi putusan itu, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang
Pemberdayaan Olahraga,
Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. PTUN sendiri
memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding maksimal
14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan.
Editor: Malika
- pembekuan PSSI
- PTUN batalkan pembekuan PSSI
- pelanggaran administratif PSSI
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!