BERITA

Pelanggaran Administratif Tak Terbukti, PTUN Cabut Sanksi PSSI

Demo Aksi PSSI. Foto/KBR

KBR,Jakarta- Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan pembekuan PSSI. Hakim anggota, Haryati dalam pembacaan pertimbangan mengatakan, PSSI tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif. Selain itu, PTUN juga menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora tersebut.

"Pasal 89 ayat 2 dan 3. Pasal 90, ternyata tidak terdapat kualifikasi pelanggaran administratif dengan nyata-nyata secara sah dan meyakinkan mengabaikan pemerintah dengan teguran tertulis," kata Hakim Haryati.

Dengan adanya putusan tersebut Kemenpora wajib mencabut SK sanksi administratif yang telah mereka terbitkan pada PSSI. Pihak Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp. 277.000.


Menanggapi putusan itu, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III  Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. PTUN sendiri memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan.

Editor: Malika

  • pembekuan PSSI
  • PTUN batalkan pembekuan PSSI
  • pelanggaran administratif PSSI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!