KBR, Jakarta- Tersangka suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, OC Kaligis menolak diperiksa penyidik KPK. OC Kaligis mengatakan, dirinya menolak diperiksa sebagai saksi untuk para hakim. Karena kata dia, berdasarkan pemberitahuan yang diterimanya, dia hanya akan diperiksa sebagai tersangka, bukan sebagai saksi untuk para hakim PTUN.
"Jadi hari ini saya mestinya dipanggil sebagai tersangka. Tetapi tiba-tiba diubah menjadi saksi terhadap para hakim. Saya tolak. saya maunya saja sebagai tersangka cepat maju ke pengadilan cepat selesai masalahnya, jadi tidak jadi diperiksa. Kedua, saya minta pengacara saya ada, karena saya akan jelaskan semua. Tetapi karena saksi terhadap para hakim, saya gunakan hak saya tidak mau diperiksa," jelas tersangka suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Tersangka suap hakim PTUN Medan OC Kaligis menambahkan, dirinya juga membantah memerintahkan anak buahnya menyembunyikan dokumen dan bukti saat pengeledahan KPK di kantornya.
Sebelumnya, advokat kondang OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Setelah ditetapkan, OC Kaligis langsung ditahan di rutan Guntur. OC terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Malika