BERITA

Mangkir, KPK Siapkan Upaya Jemput Paksa Bupati Morotai

"KPK menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah. "

Stefano Sulaiman

Mangkir, KPK Siapkan Upaya Jemput Paksa Bupati Morotai
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Tersangka kasus sengketa pilkada di Kabupaten Morotai, Rusli Sibua mangkir dari pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Terkait hal ini, KPK akan melayangkan surat pemanggilan dan jika kembali mangkir maka KPK akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Morotai tersebut.

“Nanti kalau dipanggil sekali tidak diindahkan nanti kita sesuai dengan UU kita panggil lagi, nah apakah yang kedua juga tidak diindahkan maka panggilan ketiga bisa dilakukan upaya jemput paksa,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK  Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka pada 26 Juni lalu. Dalam kasus ini, Rusli disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. 

Dalam dakwaan kedua yang diterima Akil pada sidang pengadilan tindak pidana korupsi tahun lalu, Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton Rp 1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sekitar Rp 2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar, dan menerima janji pemberian terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar. Kemudian Akil  juga divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Editor: Malika

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Akil Mochtar
  • rusli sibua
  • korupsi
  • Morotai

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!