BERITA

Lewat Twitter Hanif Dhakiri Nyatakan Ambil JHT Tak Perlu Tunggu 10 Tahun

"Hanif mengatakan keputusan tersebut diperoleh setelah dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama direktur BPJS sore tadi. "

Erric Permana, Stefano Sulaiman

Lewat Twitter Hanif Dhakiri Nyatakan Ambil JHT  Tak Perlu Tunggu 10 Tahun
Ilustrasi foto: Antara

KBR- ­ Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri menyatakan bagi karyawan yang di PHK, bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu 10 tahun. Melalui twitternya, Hanif mengatakan keputusan tersebut diperoleh setelah dirinya bertemu dengan Presiden Joko Widodo bersama direktur BPJS sore tadi. Ujarnya, pegawai boleh mengambil JHT, sebulan setelah di PHK. Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sempat menjadi polemik belakangan ini. Sebab, pekerja hanya bisa mencairkan dana itu jika sudah bekerja selama 10 tahun, itu pun hanya bisa 10 persen dari dana seluruhnya yang ada di BPJS. Dana bisa diambil seluruhnya jika sudah berumur 56 tahun.  

M. Hanif Dhakiri ?@hanifdhakiri  2 hours ago

Presiden sgt mdengar aspirasi rkyt. Bg pekrj yg kena PHK nantinya akan bs klaim JHT 1 bln stlh PHK, tnp hrs nunggu 10 th #TerimakasihJokowi 

Sementara itu,­ sore tadi Gabungan massa buruh berunjuk rasa di sekitar Bundaran HI untuk menolak adanya perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Berdasarkan pantauan KBR, terdapat sekitar 200 sampai 300 buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). KSPI menyatakan 3 tuntutan dalam unjuk rasa ini, yaitu menolak iuran pensiun 3 persen dengan manfaat 15­40 persen, aturan pengambilan JHT 10 tahun, dan memecat Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri. Menurut Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi aturan tersebut merugikan buruh yang rentan akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Ini sangat merugikan buruh karena sebelumnya aturannya buruh bisa mengambil seluruhnya ketika masa kerja bisa 5 tahun kami minta itu dicabut, dan menaker dicabut karena dia yang membuat aturan ini dan membuat resah," jelas Rusdi di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (3/7/2015). 

Selain itu, Rusdi juga menilai iuran jaminan pensiun sebesar 3 persen per bulan terlalu kecil, begitu juga dengan manfaat pensiun yang hanya 15­40 persen. 

Pada 1 Juli kemarin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh. Bersamaan dengan itu ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam aturan yang baru syarat pencairan JHT adalah minimal 10 tahun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa dapat dana JHT tanpa perlu keluar dari peserta BPJS Ketenagakerjaan, tapi jumlahnya hanya 10% dari total saldo atau bisa juga 30% untuk pembiayaan rumah. 

Editor: Malika

  • pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT)
  • pengambilan JHT 10 tahun
  • Hanif Dakhiri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!