BERITA

KY : Surat Rekomendasi Sanksi Sarpin Diserahkan Kemarin Ke MA

" Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi. "

KY : Surat Rekomendasi Sanksi Sarpin Diserahkan Kemarin Ke MA
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- ­ Komisi Yudisial (KY) memastikan surat rekomendasi terkait sanksi non­palu Hakim Sarpin Rizaldi, sudah diserahkan ke Mahkamah Agung. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Eman Suparman mengatakan, surat rekomendasi tersebut diserahkan tepat pukul empat sore kemarin. 

"Sudah kemarin dikirimkan jam 4 sore ke Mahkamah Agung. Kami sudah memplenokan di KY dan KY sudah memutus kami bertujuh bersepakat untuk memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Karena menurut kewenangan kami yang ada sudah melakukan pemeriksaan dan memanggil walaupun yang bersangkutan tidak pernah datang dan kemudian kami menganalisis atas temuan kami dan laporan­laporan dari masyarakat, lalu kami membuat pleno dan memutuskan dalam siding pleno memberikan rekomendasi sanksi kepada Mahakamah Agung,” ujarnya kepada KBR saat dihubungi, Jumat (24/7/2015). 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mengatakan, Pimpinan MA belum menerima dokumen tertulis berupa rekomendasi hasil rapat pleno KY mengenai Hakim Sarpin dari Komisi Yudisial. Oleh karenanya kata dia, MA belum bisa melakukan tindak lanjut apa pun, meski kata dia, pihaknya sudah mengetahui adanya rekomendasi tersebut dari pemberitaan. Komisi Yudisial memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin Rizaldi.  

Editor: Malika

  • Hakim Sarpin Rizaldi
  • Komisi yudisial
  • sanksi non palu sarpin
  • Mahkamah Agung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!