BERITA

KSPI Desak Pemerintah Libatkan Buruh dalam Revisi PP JHT

"Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, selama ini kelompok buruh tidak dilibatkan atau dimintai pendapat soal pengaturan Jaminan Hari Tua."

Yudi Rachman

KSPI Desak Pemerintah Libatkan Buruh dalam Revisi PP JHT
BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) minta pemerintah melibatkan perwakilan buruh dalam menyusun revisi peraturan pemerintah soal Jaminan Hari Tua.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan selama ini kelompok buruh tidak dilibatkan atau dimintai pendapat soal pengaturan Jaminan Hari Tua. Bahkan, kata dia, PP yang ditolak buruh pada 1 Juli kemarin, sengaja disodorkan ke Presiden 1 hari sebelum pemberlakuan.

"Makanya kita minta Menaker dan Dirut BPJS harus clear memberikan masukan kepada Presiden Jokowi jangan menjadi malu kedua kali. Ini PP belum keluar saja sudah revisi, malu dong. Belum jalan sudah direvisi. Nanti direvisi ditolak lagi, masa mau direvisi lagi? Tiga esensi masalah itu yang harus dijawab," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal kepada KBR, Minggu (5/7/2015).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menambahkan, KSPI dan FSMI meminta revisi menyeluruh PP No.46 tahun 2015 tentang JHT terutama soal aturan pengambilan dan besaran dana jaminan hari tua.

Said Iqbal mengatakan dana JHT harus bisa diambil 100% tanpa ada tenggat waktu seperti diatur di PP yang baru saja ditolak. 

Pada 3 Juli lalu, pemerintah memutuskan akan mereivisi PP tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai protes itu. Revisi diambil setelah penerapan PP di awal pelaksanaan operasional BPJS Ketenagakerjaan 1Juli ditolak buruh.

Aturan itu menyebutkan JHT baru bisa diambil 10 tahun setelah menjadi peserta. Itu pun baru 10 persen. Sisanya bisa diambil setelah buruh pensiun di usia 55 tahun. 

Aturan ini dianggap tidak berpihak pada buruh yang terkena PHK atau yang mengundurkan diri atau menganggur.

Editor: Agus Luqman

  • Jaminan Hari Tua
  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
  • BPJS
  • Revisi UU BPJS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!