KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih memiliki regulasi untuk mengawasi keluarga petahana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Menurut Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Juanedi, KPU dan Bawasu bisa mengawasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan petahana saat pilkada. Menurutnya, hal tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
"Dalam UU Pilkada ada dua ketentuan baru, terkait upaya untuk membatasi ruang gerak dan kewenangan kepala daerah sehingga tidak melakukan penyimpangan. Kedua terkait rotasi ASN birokrasi menjelang berakhirnya masa jabatan."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hakim MK menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi atau telah mendiskriminasi. Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Editor : Sasmito Madrim