BERITA

KPU Bawaslu Bisa Awasi Kebijakan Petahana Saat Pilkada

"Menurut Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Juanedi, KPU dan Bawasu bisa mengawasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan petahana saat pilkada."

KPU Bawaslu Bisa Awasi Kebijakan Petahana Saat Pilkada
Logo KPU

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih memiliki regulasi untuk mengawasi keluarga petahana yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Menurut Ketua LSM Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Juanedi, KPU dan Bawasu bisa mengawasi sejumlah kebijakan yang dikeluarkan petahana saat pilkada. Menurutnya, hal tersebut masih sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

"Dalam UU Pilkada ada dua ketentuan baru, terkait upaya untuk membatasi ruang gerak dan kewenangan kepala daerah sehingga tidak melakukan penyimpangan. Kedua terkait rotasi ASN birokrasi menjelang berakhirnya masa jabatan."


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Hakim MK menilai aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi atau telah mendiskriminasi. Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.


Editor : Sasmito Madrim

  • pilkada serentak
  • Putusan MK
  • politik dinasti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!