KBR,Jakarta- KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus penyuapan hakim
PTUN Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi melalui pesan singkat
yang diterima wartawan di gedung KPK hari ini, wakil ketua KPK
Indriyanto Senoadji menyatakan penetapan tersangka berdasarkan
pengembangan keterangan saksi dan juga alat bukti lainnya. Kata dia,
penetapan itu berdasarkan hasil ekspose penyidik dengan pimpinan KPK.
"Hasil ekspose pada Rapim dan tim lengkap progress kasus OTT Hakim PTUN.
Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dg menetapkan Gub Sumut
-GPN- dan ES (istri keduanya) sebagai TSK. Semua ini berdasarkan
pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan ada juga
perolehan alat bukti lainnya," jelas Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015)
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri
keduanya Evy Susanti diperiksa sekitar 14 jam oleh KPK. Keduanya
diperiksa terkait aliran uang penyuapan hakim PTUN Medan. Dalam kasus
ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka termasuk pengacara senior OC
Kaligis.
Editor: Malika