BERITA

KPK Tetapkan Gubernur Sumut dan Istrinya Sebagai Tersangka

Wakil ketua KPK Indriyanto Senoadji. Foto: Antara

KBR,Jakarta- KPK menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan informasi melalui pesan singkat yang diterima wartawan di gedung KPK hari ini, wakil ketua KPK Indriyanto Senoadji menyatakan penetapan tersangka berdasarkan pengembangan keterangan saksi dan juga alat bukti lainnya. Kata dia, penetapan itu berdasarkan hasil ekspose penyidik dengan pimpinan KPK.

"Hasil ekspose pada Rapim dan tim lengkap progress kasus OTT Hakim PTUN. Maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dg menetapkan Gub Sumut -GPN- dan ES (istri keduanya) sebagai TSK. Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi dan ada juga perolehan alat bukti lainnya," jelas Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2015)


Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti diperiksa sekitar 14 jam oleh KPK. Keduanya diperiksa terkait aliran uang penyuapan hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka termasuk pengacara senior OC Kaligis. 

Editor: Malika

  • Gatot Pujo Nugroho
  • Evy Susanti
  • penyuapan hakim PTUN Medan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!