BERITA
Korupsi HSD, Bekas Dirut PLN Nur Pamudji Jadi Tersangka
"Kepolisian Indonesia menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD) di PT PLN Persero pada 2010 silam."
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia menetapkan Nur Pamudji sebagai
tersangka korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) di PT PLN
Persero pada 2010 silam. Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Mabes Polri, Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, saat itu Nur
Pamudji menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT PLN Persero.
"Tindak pidana korupsi HSD atau High Speed Diesel di PT PLN itu tahun 2010, di mana dalam penanganan kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan memutuskan bahwa NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bbm jenis HSD pada PT PLN Persero tahun 2010 lalu," ujar Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan di kantor Bareskrim Mabes Polri.
"NP mantan direktur energi primer pada saat itu
yang saat ini mungkin beliau sudah tidak ada di lingkungan PT PLN lagi," tambahnya.
Adi
Deriyan Jayamarta menambahkan, ada keterkaitan antara kasus ini dengan
kasus PT TPPI dan BP Migas soal pembelian kondensat. Hanya saja dia
enggan menjelaskan lebih rinci mengenai keterkaitan kedua kasus
tersebut.
Editor: Quinawaty Pasaribu
- PT PLN
- Nur Pamudji tersangka
- Bekas Dirut Energi Primer PLN
- korupsi pengadaan bbm
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!