BERITA
Komisi Yudisial Belum Berencana Menempuh Jalur Pra Peradilan
"Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Wakil Ketua Taufiqurahman Syahuri ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri."
KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) tengah mengupayakan penyelesaian
penetapan tersangka dua pimpinan lembaga pengawas hakim itu melalui
jalur non-hukum.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, upaya itu akan dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Komisi Yudisial. Namun, jika upaya itu gagal, pihaknya bakal mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Ya nanti kita pikirkan, kami belum mendalami. Nantikan pak Taufiq dipanggil dulu dan Pak Parman menunggu panggilan. Seperti apa itu kasusnya. Kalau sumir sekali (kasusnya) tentu kita akan mengajukan (gugatan praperadilan). Tapi kita lihat dulu, nanti kita akan koordinasi dengan pendamping kita para advokat," jelas Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Minggu (12/7/2015).
Imam Anshori Saleh menambahkan, KY juga sedang berkoordinasi dengan pakar-pakar ilmu hukum untuk langkah-langkah lanjutan.
Ketua Komisi
Yudisial Suparman Marzuki dan Wakil Ketua Taufiqurahman Syahuri
ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri. Keduanya ditetapkan tersangka
dengan pasal pencemaran nama baik.
Suparman dan Taufiq menjadi tersangka
setelah KY mengeluarkan rekomendasi hukuman bagi hakim pemutus praperadilan kasus Budi
Gunawan, Sarpin Rizaldi. Dalam rekomendasi itu KY memutuskan
menonpalukan hakim Sarpin selama enam bulan.
Editor: Agus Luqman
- Komisi Yudisial
- KY
- Praperadilan
- Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki
- Wakil Ketua Taufiqurahman Syahuri
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!