KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta rancangan
peraturan pemerintah RPP tentang antikriminalisasi pejabat daerah tak
bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu,
menurut Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi, lembaganya tidak akan
terpengaruh pada peraturan tersebut dalam menangani kepala daerah yang
kebijakannya berujung pada korupsi. Peraturan itu, kata Johan, juga tak
bisa menghalangi kerja penindakan korupsi pejabat daerah. Sebab, Undang-undang tipikor lebih tinggi kedudukannya dibandingkan peraturan
pemerintah yang tengah disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tersebut.
"Pelanggaran
seperti apa harus jelas. Intinya begini, kalau Pepres itu bertentangan
dengan Undang-Undang itu yang tidak boleh. Tetapi kalau Perpres itu
tidak bertentangan ya tidak masalah. Kalau Perpres ini dijalakan, pidana
tetap bisa dilakukan juga? Oiya bisa kalau pejabat daerah itu melanggar
pidana," jelas Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP kepada KBR,
Selasa (7/7).
Sebelumnya, pemerintah tengah menyusun rancangan
peraturan agar pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif
tidak dipidanakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi berdalih, peraturan itu untuk
mempercepat pembangunan dan mendorong perekonomian. Sebab dia mengklaim,
selama ini sebagian besar pemangku kebijakan ragu-ragu membelanjakan
anggaran lantaran takut dipidanakan.
Editor: Dimas Rizky