KBR, Jakarta- LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta
pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan peraturan tentang
pembebasan pidana bagi pejabat daerah yang melakukan kesalahan
administratif. Koordinator bidang Hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan,
tanpa ada kajian komprehensif, maka pemerintahan Presiden Jokowi akan
dianggap melindungi praktik-praktik buruk pejabat daerah. Faktanya,
kata dia, berdasarkan catatan Kemendagri, ada 200-an kepala daerah yang
tersandung kasus korupsi. Dari catatan tersebut, kebanyakan pejabat
kedapatan ingin memperkaya diri sendiri, salah satunya lewat
kewenangannya menentukan kebijakan.
"Seringkali
memang mereka menggunakan cara-cara, entah itu kebijakan, entah itu
yang sifatnya administratif, tapi memang tujuan mereka adalah ingin
memperkaya diri. Kita agak khawatir ya ini hanya persoalan
administratif, kalau persoalan administratif saja, tapi tidak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, barangkali mungkin kita bisa
tolelir. Tapi, kecenderungan yang kita lihat kan, ya tadi, mereka
melakukan praktik korupsi untuk kepentingan-kepentingan, entah itu
memperkaya diri sendiri, atau mengembalikan dana-dana politik yang sudah
meereka keluarkan," ujarnya kepada KBR, Selasa (7/7/2015).
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan,
berdasarkan data Kementerian Keuangan, sampai saat ini ada Rp 255
triliun dana aggaran yang belum digunakan dan masih mengendap di Bank
Pemerintah Daerah. Yudi menduga, belum dibelanjakannya uang tersebut
oleh pemerintah daerah lantaran faktor ketakutan pemegang kuasa anggaran
tersandung dugaan korupsi.
Itu sebabnya, Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan agar
pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif tidak dipidanakan.
Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan bisa segera membelanjakan
uang tersebut untuk mendanai pembangunan daerah dan mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Editor: Dimas Rizky