HEADLINE

Kepala Daerah Kebal Hukum? ICW: Harus Dikaji Ulang

"Faktanya, Kemendagri sebut ada 200an kepada daerah yang tersangkut korupsi"

Kepala Daerah Kebal Hukum? ICW: Harus Dikaji Ulang
Logo ICW (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyusunan peraturan tentang pembebasan pidana bagi pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif. Koordinator bidang Hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan, tanpa ada kajian komprehensif, maka pemerintahan Presiden Jokowi akan dianggap melindungi praktik-praktik buruk pejabat daerah. Faktanya, kata dia, berdasarkan catatan Kemendagri, ada 200-an kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Dari catatan tersebut, kebanyakan pejabat kedapatan ingin memperkaya diri sendiri, salah satunya lewat kewenangannya menentukan kebijakan.

"Seringkali memang mereka menggunakan cara-cara, entah itu kebijakan, entah itu yang sifatnya administratif, tapi memang tujuan mereka adalah ingin memperkaya diri. Kita agak khawatir ya ini hanya persoalan administratif, kalau persoalan administratif saja, tapi tidak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, barangkali mungkin kita bisa tolelir. Tapi, kecenderungan yang kita lihat kan, ya tadi, mereka melakukan praktik korupsi untuk kepentingan-kepentingan, entah itu memperkaya diri sendiri, atau mengembalikan dana-dana politik yang sudah meereka keluarkan," ujarnya kepada KBR, Selasa (7/7/2015).


Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, berdasarkan data Kementerian Keuangan, sampai saat ini ada Rp 255 triliun dana aggaran yang belum digunakan dan masih mengendap di Bank Pemerintah Daerah. Yudi menduga, belum dibelanjakannya uang tersebut oleh pemerintah daerah lantaran faktor ketakutan pemegang kuasa anggaran tersandung dugaan korupsi.


Itu sebabnya, Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan agar pejabat daerah yang melakukan kesalahan administratif tidak dipidanakan. Dengan begitu, pemerintah daerah diharapkan bisa segera membelanjakan uang tersebut untuk mendanai pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Editor: Dimas Rizky

  • Birokrasi
  • peraturan
  • kepala daerah
  • anggaran
  • kebijakan
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!