KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan mencopot kepala
daerah Tolikara, Papua apabila terbukti menerbitkan peraturan daerah
yang bertentangan dengan perundangan.
Menurut Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji, sanksi
tersebut sesuai UU Pemerintahan Daerah. Menurut dia, aturan pelarangan
rumah ibadah tidak sesuai undang-undang yang mengatur kebebasan
beribadah.
"Pada
saatnya nanti kita mencari barang yang bertentangan itu, apakah benar
ada atau tidak. Kemudian, selanjutnya untuk pemberian sanksi untuk
kepala daerah. Jadi sanksi yang ada
dalam Undang-undang mulai dari teguran sampai pemberhentian," jelas Juru
bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji kepada KBR, Rabu (22/7/2015).
Sebelumnya,
Kemendagri melakukan penyelidikan terkait dugaan peraturan daerah yang
melarang pendirian rumah ibadah di Tolikara, Papua. Peraturan Daerah itu
diduga menjadi akar permasalahan yang memicu konflik masyarakat di
Tolikara Papua.
Editor: Quinawaty Pasaribu