BERITA

Kemendagri: Copot Kepala Daerah yang Keluarkan Perda Diskriminatif

"Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan mencopot kepala daerah Tolikara, Papua apabila terbukti menerbitkan peraturan daerah yang bertentangan dengan perundangan. "

Kemendagri: Copot Kepala Daerah yang Keluarkan Perda Diskriminatif
Ilustrasi kerukunan antar umat beragama. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan mencopot kepala daerah Tolikara, Papua apabila terbukti menerbitkan peraturan daerah yang bertentangan dengan perundangan.

Menurut Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji, sanksi tersebut sesuai UU Pemerintahan Daerah. Menurut dia, aturan pelarangan rumah ibadah tidak sesuai undang-undang yang mengatur kebebasan beribadah.

"Pada saatnya nanti kita mencari barang yang bertentangan itu, apakah benar ada atau tidak. Kemudian, selanjutnya untuk pemberian sanksi untuk kepala daerah. Jadi sanksi yang ada dalam Undang-undang mulai dari teguran sampai pemberhentian," jelas Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmaji kepada KBR, Rabu (22/7/2015).


Sebelumnya, Kemendagri melakukan penyelidikan terkait dugaan peraturan daerah yang melarang pendirian rumah ibadah di Tolikara, Papua. Peraturan Daerah itu diduga menjadi akar permasalahan yang memicu konflik masyarakat di Tolikara Papua.


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • Perda pendirian rumah ibadah
  • Tolikara
  • konflik Tolikara
  • kebebasan beribadah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!