BERITA

Kejagung Tegaskan Dahlan Belum Tersangka

"Indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN sangat jelas, tapi Dahlan Iskan belum ditetapkan tersangka. "

Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Foto: Antara
Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan belum ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Meski demikian, Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek itu sangat jelas.

Kata dia, berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Dasep Ahmadi, dia memang melayani pesanan dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian BUMN. Namun, yang menjadi kasus pidana yakni pengadaan mobil di BUMN yang digagas Dahlan kala itu.

“Sudah tahu sendiri tersangka Dasep Ahmadi itu melayani untuk Kemenristek dan Kemen BUMN. Supaya kalian tahu yah, jadi jangan pelintir fakta dengan bilang ini pengadaan riset. Ini bukan riset, ini pengadaan barang dan jasa. Kalau riset tentunya satu dua buah saja, ini 16 buah dan untuk kepentingan APEC 2013, jelaskan. Kalian ada yang memberitakan riset kok dipidanakan. Kejaksaan tidak segegabah itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jumat (3/7/2015).

Jaksa Agung, Prasetyo menambahkan, yang menjadi masalah adalah mobil listrik buatan Dasep Ahmadi itu adalah Toyota Alphard yang dipreteli. Mobil itu sendiri dibeli dari tangan kedua alias bekas. Dasep cuma membeli mobil jadi lalu mengganti mesin, chasis, hingga mereknya. Dasep juga tak dapat memenuhi pesanan mobil listrik sebanyak 16 unit.

Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyidikan kasus mobil listrik harusnya dimulai dari dari Kementerian Riset dan Teknologi. Sebab, Menristek memesan mobil yang sama dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara tiga perusahaan BUMN. Di antaranya Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina.

Editor: Malika

  • dahlan iskan
  • kasus pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN
  • pengadaan mobil di BUMN
  • Jaksa Agung
  • Prasetyo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!