BERITA

Kasus Suap Hakim di Medan, KPK Panggil Gubernur Sumut

Ilustrasi penyuapan. Foto: Antara

KBR,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tanggal 22 Juli mendatang. Plt Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, Gatot diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus penyuapan tiga hakim Tata Usaha Negara (TUN) Sumatera Utara. Kata dia, seharusnya yang bersangkutan diperiksa Senin lalu, namun tidak datang lantaran surat pemanggilan belum diterima.

"Kemarin seyogyanya Pak Gubernur Sumatera Utara Gatot (Pujo Nugroho) diperiksa sebagai saksi, tetapi belum hadir, ada info bahwa suratnya tidak sampai kepada yang bersangkutan. Ini tentu akan kita periksa kembali. Tanggal 22, jadwal Pak Gatot, Gubernur Sumut dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan Budi di KPK, (14/7).


Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Lima di antaranya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli lalu di Medan, Sumatera Utara. Satu tersangka lain, yakni pengacara OC Kaligis malam ini resmi ditetapkan. Penyuapan tersebut diduga dilakukan agar hakim PTUN Medan, Sumatera Utara  meloloskan permohonan gugatan atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus yang diselidiki yakni dugaan penyelewengan Bantuan Sosial Pemprov Sumatera Utara periode 2012-2013. 

Editor: Malika

  • Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
  • pemanggilan gatot pujo nugroho
  • penyuapan tiga hakim PTUN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!