BERITA

Kasus Emerson dan Adnan Topan, Bareskrim Diminta Tunggu Hasil Kajian Dewan Pers

"Aktifis anti korupsi dari ICW , Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo desak Penyidik Bareskrim Mabes Polri tunda penyelidikan kasus yang menimpa keduanya."

Aktifis Anti Korupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Foto: Antara
Aktifis Anti Korupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Aktivis Anti Korupsi dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, mendesak Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunda penyelidikan kasus yang menimpa keduanya terkait pencemaran nama baik pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Pasalnya menurut Kuasa Hukum Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, Febi Yonesta, pihaknya kini menunggu Dewan Pers yang tengah mengkaji apakah pernyataan kedua kliennya di media masa soal Romli laik dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik. Kata dia, kedua kliennya baru akan memenuhi panggilan Bareskrim setelah Dewan Pers memutuskan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Saudara Emerson dan Adnan itu memang menghormati proses pemanggilan dan pemeriksaan ini, akan tetapi karena kami sudah melaporkan atau mengadukan ke Dewan Pers terkait dengan pemberitaan yang berujung pemanggilan kepada saudara Emerson dan Adnan maka kami meminta kepada pihak penyidik untuk menghormati proses yang saat ini yang sedang dilakukan oleh Dewan Pers dan menunggu keputusan Dewan Pers apakah perbuatan atau pernyataan dari keduanya merupakan sebuah tindak pidana atau bukan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, Febi Yonesta menambahkan, kliennya tidak akan lari dari proses. Meski demikian kata dia, pihaknya berharap penegakan hukum harus dilakukan dengan adil, transparan serta tanpa disertai kepentingan tertentu.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengadukan Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dan bekas penasihat KPK, Said Zainal Abidin ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik beberapa waktu lalu. Menurut Romli, pernyataan ketiganya di media massa telah mencemarkan namanya.

Editor: Malika

  • Emerson Yuntho
  • Adnan Topan Husodo
  • pencemaran nama baik
  • pakar hukum pidana Romli Atmasasmita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!