BERITA
Jokowi Pertimbangkan Grasi Untuk Antasari Azhar
KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo masih mempertimbangkan pemberian grasi bagi bekas Ketua KPK Antasari Azhar. Grasi adalah ampunan yang diberikan seorang kepala negara kepada seorang terpidana yang sudah dijatuhi hukuman.
Menteri
Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, Senin sore Jokowi sudah
memanggil dirinya, Kapolri Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Tedjo Edhy.
"Jangka waktu pengajuan grasi Pak Antasari sudah lewat sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU Grasi maka Mahkamah Agung memberikan pertimbangan tidak memenuhi syarat. Kami lama berdiskusi alasan pertimbangan kemanusian," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (13/7/2015).
Ketiganya dimintai pendapat terkait permohonan grasi yang diajukan Antasari. Ini lantaran menurut undang-undang, pengajuan grasi itu sudah kedaluwarsa.
“Tapi persoalannya sekarang ini kan keputusan kepala negara, jangan
sampai melanggar UU. Kami sudah memberikan masukan-masukan, nanti
presiden yang akan memutuskan seperti apa,” tambahnya.
Yasonna
menambahkan, menurut undang-undang seorang terpindana bisa mengajukan
grasi maksimal satu tahun setelah putusan.
Sementara Antasari sudah melewati tahun ketiga setelah putusan ketika mengajukan grasi. Yasonnya mengatakan sudah pernah menjenguk bekas Ketua KPK Antasari Azhar yang kerap dirawat di rumah sakit.
“Beliau hukumannya sangat tinggi. Saya jujur memberikan pertimbangan kemanusiaan meskipun saya beri catatan bahwa ini tidak sesuai dengan UU. Ini dilemanya di sana,” kata Yasonna.
Sebelumnya
Koordinator tim kuasa hukum Antasari Azhar Boyamin Saiman menyatakan
yakin Jokowi bakal mengabulkan permohonan grasi yang diajukan kliennya.
Meskipun Antasari tidak mengaku bersalah dalam perkara pembunuhan
Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Editor: Quinawaty Pasaribu
- Antasari Azhar
- grasi Antasari Azhar
- permohonan grasi
- pengajuan grasi Antasari Azhar
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!