BERITA

Jangan Paksakan Penuntasan Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi

"Maaf dari pemerintah dinilai tidak cukup, pemerintah harus berikan kejelasan dan rasa keadilan kepada para korban HAM berat."

Ninik Yuniati

Jangan Paksakan Penuntasan Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi
Foto: Antara

KBR, Jakarta - Permintaan maaf dari pemerintah dinilai tidak cukup menuntaskan pelanggaran HAM berat. Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan, pemerintah harus memberikan kejelasan dan rasa keadilan kepada para korban. Pemerintah juga tidak bisa memaksakan penuntasan kasus HAM lewat jalur rekonsiliasi. Semestinya, kata dia, dibuat suatu parameter untuk menentukan mekanisme penyelesaian kasus.

"Kalau memang bobotnya itu harus lewat yudisial, ya tentu harus lewat yudisial. Kalau kemudian bisa diselesaikan ke nonyudisial, ya tentu diselesaikan ke non-yudisial. Tentu saja semua parameternya, kita kan juga punya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mereka juga bisa diminta bantu soal ini. Pemerintah nanti harus secara obyektif, transparan menilai mana yang layak diyudisialkan, mana yang cukup hanya dengan nonyudisial," kata Nasir Djamil ketika dihubungi KBR, Kamis (7/2/2015).


Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pemerintah siap meminta maaf atas kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kata dia, penyelesaian kasus akan dilakukan secara non-yudisial. Hal tersebut menurutnya paling mungkin dilakukan.

Editor: Malika

  • pelanggaran ham berat
  • ham berat
  • maaf pemerintah
  • penuntasan ham berat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!