BERITA

Jadi Tersangka, OC Kaligis Siapkan Praperadilan

"Anggota tim pengacara OC Kaligis Afrian Bondjol mengatakan, pengajuan praperadilan menjadi upaya hukum yang dipertimbangkan untuk ditempuh."

Jadi Tersangka, OC Kaligis Siapkan Praperadilan
OC Kaligis. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pengacara OC Kaligis akan mengajukan upaya hukum terhadap penetapan status tersangka dugaan suap tiga hakim Tata Usaha Negara (TUN) Medan, Sumatera Utara. Anggota tim pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol mengatakan, pengajuan praperadilan menjadi upaya hukum yang dipertimbangkan untuk ditempuh.

"Terkait dengan fakta, Pak Kaligis baru dipanggil satu kali, itupun sebagai saksi, dan beliau kemarin sudah bertulis surat untuk pimpinan KPK. Bapak beritikad baik untuk hadir pada pemeriksaan selanjutnya yakni pada tanggal 23," kata Afrian di KPK, (14/7/2015). 

Pihaknya mengaku tidak terima atas penjemputan paksa, penetapan kasus tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh KPK. Kata dia, OC ditahan tanpa dasar hukum yang jelas dan bukti yang cukup. Selain itu, OC juga kooperatif dan telah menyatakan bersedia memenuhi panggilan KPK, meski meminta pengunduran hingga 23 Juli.

"Tapi apa fakta, hari ini bapak ditangkap dan ditahan, kami tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh KPK. Mengenai upaya praperadilan, nanti akan kita pertimbangkan, mungkin salah satunya itu," tambahnya.


Pengacara OC Kaligis dinaikkan statusnya sebagai tersangka oleh KPK kemarin malam. OC dijemput paksa penyidik KPK dari Hotel Borobudur, Jakarta Pusat dan diperiksa di KPK sekitar lima jam.

Ketika akan digelandang ke rumah tahanan KPK, terjadi kericuhan antara tim OC Kaligis dengan wartawan. Tim OC sengaja menghalangi awak media untuk mewawancarai pengacara terkenal tersebut. 


Editor: Quinawaty Pasaribu

  • OC Kaligis
  • Pengacara OC Kaligis
  • OC Kaligis tersangka
  • OC Kaligis ditahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!