HEADLINE

Jadi Tersangka, Gatot dan Istrinya Praperadilankan KPK

"Salah satu alasan karena lamanya pemeriksaan di KPK."

Ade Irmansyah

Jadi Tersangka, Gatot dan Istrinya Praperadilankan KPK
Gedung KPK (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evi Susanti, pekan depan bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho, Rasman Nasution beralasan, banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka kliennya tersebut. Salah satunya soal lamanya jangka waktu pemeriksaan.

“Bahwa salah satu yang akan kami bawa di praperadian itu adalah tentang pasal 117 KUHAP. Bahwa seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak dalam keadaan tertekan dan terpaksa, diperiksa lebih dari 8 jam itu pasti tertekan. Menurut pakar pidana Pak Nasrullah bahwa tidak akan lebih tingg SOP penyelidikan dan penyidikan dari KPK dari pada KUHAP,” ujarnya kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (29/7).


KPK hari ini resmi menetapkan status tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istri keduanya Evy Susanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kasus ini juga melibatkan pengacara OC Kaligis. Total KPK telah menetapkan 6 tersangka.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • korupsi
  • medan
  • suap
  • berita

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!