HEADLINE
Jadi Tersangka, Gatot dan Istrinya Praperadilankan KPK
"Salah satu alasan karena lamanya pemeriksaan di KPK."
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri
keduanya Evi Susanti, pekan depan bakal mengajukan praperadilan terkait
penetapan status tersangka oleh KPK. Kuasa Hukum Gatot Pujo Nugroho,
Rasman Nasution beralasan, banyak kejanggalan dalam penetapan status
tersangka kliennya tersebut. Salah satunya soal lamanya jangka waktu
pemeriksaan.
“Bahwa
salah satu yang akan kami bawa di praperadian itu adalah tentang pasal
117 KUHAP. Bahwa seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak dalam
keadaan tertekan dan terpaksa, diperiksa lebih dari 8 jam itu pasti
tertekan. Menurut pakar pidana Pak Nasrullah bahwa tidak akan lebih
tingg SOP penyelidikan dan penyidikan dari KPK dari pada KUHAP,” ujarnya
kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu (29/7).
KPK hari ini resmi menetapkan status
tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istri keduanya
Evy Susanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan
hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Kasus ini juga melibatkan pengacara OC
Kaligis. Total KPK telah menetapkan 6 tersangka.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- korupsi
- medan
- suap
- berita
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!