KBR, Jakarta - Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, Evy
Susanti mengakui sering memberikan uang kepada tim OC Kaligis. Namun,
uang tersebut sebagai biaya operasional ketika tim OC berada di Medan,
bukan untuk menyuap.
Kuasa Hukum Evy Susanty, Razman Arif Nasution
mengatakan, saat itu OC Kaligis yang juga pengacara keluarga Gatot Pudjo
Nugroho tengah menangani gugatan pemda Sumut ke PTUN Medan yang
diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara, Fuad Lubis. Menurut
Razman, kliennya tidak tahu menahu bila uang tersebut kemudian digunakan
oleh tersangka Geri untuk menyuap hakim tata usaha negara Medan. Ia
menegaskan Evy siap dikonfrontir untuk membuktikan dirinya tidak
terlibat.
"Beliau (Evy Susanti-ed) berikan bantuan dana untuk
operasional fee Pak OC, jadi nggak ada yang namanya suap menyuap dan Pak
OC pun sudah mengatakan dengan tegas, bahwa tidak ada hubungannya
dengan Bu Evy dan Pak Gatot (Pudjo Nugroho-ed). Bisa saja inisiatif dari
Saudara Geri," kata Razman Arif Nasution di KPK, (22/7).
Kuasa
Hukum Evy Susanty, Razman Arif Nasution menambahkan, kliennya memberikan
uang kepada OC Kaligis dalam bentuk dolar Amerika, jumlahnya
bervariasi antara 3 ribu hingga 10 ribu dolar. Kata dia, uang tersebut
berasal dari kantong Evy sendiri yang berprofesi sebagai pengusaha.
Diakuinya, Evy telah mengenal OC bahkan sebelum mengenal Gatot. Pengacara Arif Razman Nasution dalam kasus ini mendampingi tiga orang, yakni Gatot Pudjo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta salah seorang kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Mustofa.
Editor : Sasmito Madrim