BERITA

Istana: Peraturan Percepatan Pembangunan Bukan untuk Lindungi Pejabat

"Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki sebut rencana penerbitan perpres maupun inpres untuk percepat pembangunan infrastruktur di daerah bukan untuk lindungi pejabat daerah dari tindak pidana."

Aisyah Khairunnisa

Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki. Foto: Antara
Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki. Foto: Antara

KBR, Jakarta – Pihak Istana menegaskan rencana penerbitan peraturan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah bukan untuk melindungi pejabat daerah dari tindak pidana. Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki mengatakan, peraturan presiden (perpres) maupun instruksi presiden (inpres) tersebut bertujuan untuk memperpendek proses perizinan. Khususnya untuk izin pembangunan infrastruktur agar pejabat pemda tidak takut menggunakan anggaran pembangunan.

“Tidak ada yang menyangkut soal perlindungan pejabatnya. Itu kan wilayah UU bukan wilayah peraturan presiden, inpres (instruksi presiden) kalau masalah pidananya. Ini semata-mata untuk mempercepat proses pembangunan,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (8/7/2015).

Teten menambahkan, rancangan perpres maupun inpres itu masih dikaji oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Karena usulannya pun berangkat dari kementerian itu. Menurutnya, aturan percepatan pembangunan semacam itu sudah diterapkan di berbagai negara. Kata dia, regulasi yang ada sekarang terlalu panjang dan tumpang tindih. Agar penyerapan anggaran di daerah bisa maksimal maka dibutuhkan percepatan regulasi pelaksanaan pembangunan.

Editor: Malika


  • penerbitan peraturan
  • perpres
  • perpres perpendek perizinan
  • inpres

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!