BERITA

Gubernur Sumut Resmi Tersangka

"KPK akhirnya mengeluarkan keterangan resmi terkait penetapan status tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti."

Gubernur Sumut Resmi Tersangka
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo N (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- KPK resmi menetapkan status tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan Istri keduanya Evy Susanti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan keterangan saksi dan tersangka sebelumnya, serta alat bukti lainnya.

“Dari hasil gelar perkara kemarin dan juga dari hasil pemeriksaan baik itu saksi-saksi maupun tersangka yang sebelum sudah ditetapkan maka penyidik KPK berkesimpulan telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang kemudian disimpulkan bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka GPN, yang bersangkutan adalah Gubernur Sumatera Utara. Kemudian yang kedua adalah ES. ES ini dari swasta,” ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Rabu (28/7/2015).

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi menambahkan, dalam konteks ini GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada hakim PTUN. 

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti diperiksa sekitar 14 jam oleh KPK. Keduanya diperiksa terkait aliran uang penyuapan hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka termasuk pengacara senior OC Kaligis.  

Editor: Dimas Rizky

  • penetapan status tersangka
  • Gatot Pujo Nugroho
  • Evy Susanti
  • penyuapan hakim PTUN Medan
  • Sumatera Utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!