BERITA

ESDM Setujui Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

Operasional Freeport. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merekomendasikan perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu sudah memenuhi berbagai syarat yang diajukan pemerintah. Diantaranya, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) hingga penyerahan uang jaminan sebesar 20 juta USD atau sekitar 269 miliar Rupiah (Rp 269,370,000,000)

"Ya banyaklah (persyaratannya) mulai dari basic engineering-nya, dokumen yang disampaikan, pembayaran yang cukup itu sudah. Uang jaminan sudah, yang harus dimasukkan dia (Freeport Indonesia) 20 juta USD. Dan ini sudah semua," ujarnya saat dihubungi KBR, Selasa (28/7).


Rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775 ribu ton ini akan diberikan hingga awal tahun depan.


Sebelumnya, Kementerian ESDM menghentikan sementara ekspor konsentrat Freeport Indonesia mulai 25 Juli 2015. Akibat larangan ekspor tersebut, harga saham sang induk perusahaan, Freeport McMoran Inc di bursa saham Amerika Serikat (AS) langsung merosot. Dalam sehari, harga emiten berkode saham FCX itu tergerus 9,9 persen menjadi 12,29 dollar AS per saham.

Editor: Dimas Rizky

  • Freeport
  • PT Freeport
  • PT Freeport Indonesia
  • izin ekspor konsentrat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!